Lima Rekomendasi Lembaga Kesehatan MUI terkait Insentif Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID– Presiden Prabowo dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis , Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Wakil Lembaga Kesehatan MUI, Dr. dr Bayu Wahyudi SpOG menyampaikan lima rekomendasi.
“Pertama, pemerataan Sumber Daya Kesehatan (SDM) dengan membangun sistem pendataan dan redistribusi berbasis digital nasional untuk dokter spesialis dan subspesialis. Dalam ketentuan ini, perlu ditambahkan kewajiban rotasi nasional pasca spesialisasi,” ujarnya kepada MUIDigital, Kamis (7/8/2025).
Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian. Pada tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Kedua, lanjutnya, investasi infrastruktur kesehatan di daerah, pemerintah wajib menganggarkan pembangunan renovasi rumah sakit kelas C atau B di setiap kabupaten DTKP, lengkap dengan alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti sarana dan prasarana serta SDM pendukung.
"Pendidikan dan pelatihan dokter lokal buat skema beasiswa bagi anak-anak DTKP yang ingin jadi dokter, agar kelak mereka bisa kembali mengabdi di daerah asalnya," kata dokter Bayu dalam poin ketiga rekomendasi.
Lebih lanjut, dokter Bayu meminta adanya sistem penghargaan dan perlindungan hukum bagi dokter yang bertugas di DTKP.
Dokter Bayu menegaskan, dokter yang bertugas di DTKP harus mendapatkan jaminan perlindungan hukum, asuransi risiko kerja dan penghargaan nasional agar profesinya dihargai.
Kemudian, dalam poin kelima rekomendasi, dokter Bayu menilai perlu adanya pelibatan komunitas dan tokoh agama. Menurutnya, keterlibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama bisa memperkuat keberhasilan program dengan pendekatan lokal dan sosialisasi berbasis budaya.
Dokter Bayu menyampaikan, Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, kebijakannya sebaiknya sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Kesesuaian tersebut seperti memperhatikan prinsip maqashid syariah yakni hifdz al-nafs, dengan menyediakan layanan kesehatan yang adil dan merata. Kemudiaan hifzh al-aqli (menjaga akal) dan hifdz al-Mal (menjaga harta) dengan pengobatan tepat waktu dalam mencegah kemiskinan akibat penyakit dan meningkatkan produktivitas masyarakat.
Dokter Bayu menyarankan agar program ini bisa berkesinambungan agar melibatkan lembaga wakaf, zakat dan CSR Islami untuk membangun dan mendukung fasilitas kesehatan di DTPK. Dana syariah seperti zakat profesi, infak, dan sedekah produktif juga dibutuhkan untuk mendukung operasional, transportasi, dan logistik dokter di daerah.
"Islamic Public-Private Partnership (IPP) libatkan rumah sakit swasta syariah dan ormas Islam seperti MUI, Muhammadiyah, NU dalam kemanusiaan layanan kesehatan berbasis wakaf produktif. Kontrak kerja berbasis keadilan (akad syar'i), hindari kontrak merugikan dokter (gharar), serta klausul transparansi, maslahat umum, dan gaji halal dalam sistem kontrak kerja," tuturnya.
Dia menilai Perpres Nomor 81 Tahun 2025 ini adalah langkah awal menuju sistem kesehatan nasional yang berkeadilan dan beradab, sesuai cita-cita UUD 1945 dan Pancasila. Agar berhasil, dia menekankan, programnya harus diperluas menjadi sistem pemerataan nasional berbasis syariah, kemanusiaan, dan pembangunan berkelanjutan.
Program ini juga harus diperkuat oleh sinergi pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, serta pendekatan Islam yang mengutamakan perlindungan jiwa dan hak-hak tenaga kesehatan.
"Dengan demikian, tidak hanya memberikan 'insentif' tetapi juga membangun sistem kesehatan berasaskan keadilan sosial dan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil 'alamin," tutupnya.
(Sadam/Azhar)