Komisi Infokom MUI Sepanjang Lima Tahun Khidmah: Ikhtiar Perkuat Dakwah Digital
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 20 November 2025 mendatang, Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI memaparkan capaian dan tantangan yang dihadapi selama lima tahun terakhir dalam mengelola komunikasi publik dan dakwah digital MUI.
Ketua Komisi Infokom MUI, Mabroer MS, menuturkan bahwa salah satu capaian penting Infokom selama periode kepengurusan 2020–2025 adalah meningkatnya perhatian publik terhadap gagasan besar MUI tentang Islam wasathiyah (Islam moderat).
“Kalau capaian yang sifatnya konkret bisa dilihat dari peningkatan kunjungan di website MUI dan interaksi di media sosial. Itu menunjukkan bahwa narasi Islam wasathiyah semakin mendapat tempat di tengah umat,” ungkap Mabroer dalam wawancara dengan MUIDigital, Sabtu (15/11/2025).
Menurutnya, keberhasilan itu tidak lepas dari kemampuan MUI beradaptasi dengan perubahan lanskap komunikasi umat yang kini bertransformasi menjadi masyarakat digital.
“Sekarang umat itu adalah umat digital. Kalau dulu masyarakat itu bersikap fisik, sekarang mereka adalah network society, masyarakat yang terhubung melalui jaringan,” jelasnya.
Karena itu, Infokom MUI menjadikan media sosial sebagai sarana utama dakwah dan edukasi publik. Selama lima tahun terakhir, Infokom aktif bekerja sama dengan Komisi Dakwah, Komisi Fatwa, serta berbagai komisi lainnya untuk mengoptimalkan penyebaran pesan-pesan keislaman moderat melalui platform digital.
“Kita optimalkan teman-teman Infokom untuk memfungsikan media sosial sebagai alat dakwah. Karena ketika yang berbicara MUI, narasumbernya memiliki otoritas akademik dan sanad keilmuan yang jelas para kiai, akademisi, dan ulama pesantren. Jadi pesan dakwah MUI bukan sekadar opini, tapi memiliki legitimasi keilmuan,” kata Mabroer.
Mabroer menjelaskan bahwa tantangan terbesar dalam beberapa tahun terakhir adalah munculnya artificial intelligence (AI) dan pergeseran otoritas keagamaan di ruang digital.
“Sekarang banyak masyarakat yang bertanya hukum agama bukan ke ulama, melainkan ke AI. Ini tantangan serius. Otoritas keilmuan mulai bergeser,” ujarnya.
Atas dasar itu, Infokom menilai penting untuk menjadikan media sosial sebagai kanal dakwah resmi MUI agar masyarakat mendapatkan sumber informasi keagamaan yang otentik dan moderat.
Namun, dia mengakui bahwa tantangan lainnya datang dari internal MUI sendiri. Sebagian besar pengurus masih belum terbiasa dengan dunia digital, sehingga perlu dilakukan transformasi mindset.
“Sebagian besar pengurus MUI bukan generasi digital native. Persepsi mereka terhadap media sosial masih konvensional. Padahal di dunia digital itu berbeda yaitu pesannya harus singkat, ringan, dan tidak mengandung perdebatan panjang,” jelasnya.
Dia mengusulkan agar MUI memiliki dua model media yang berjalan beriringan: media utama (mainstream) seperti website resmi MUI untuk menyajikan informasi secara lengkap dan mendalam, serta media sosial untuk menampilkan potongan konten yang ringkas dan menarik bagi generasi muda.
“Website harus jadi referensi yang utuh, misalnya penjelasan fatwa secara lengkap. Sementara potongan-potongan singkatnya kita sebar di media sosial seperti YouTube, Instagram, dan TikTok. Jadi masyarakat tetap bisa merujuk ke sumber aslinya,” jelasnya.
Dia juga mendorong agar ke depan, pengelolaan media MUI dilakukan secara profesional dan terstruktur.
“Media MUI ke depan harus dikelola oleh tim profesional, bukan hanya pengurus. Pengurus cukup menjadi dewan pengawas, sementara pelaksanaannya dilakukan oleh tenaga ahli yang memahami jurnalistik dan dakwah digital,” katanya.
Menutup perbincangan, Pak Mabroer menegaskan bahwa ke depan Komisi Infokom MUI harus tetap menjadi jembatan antara umat dan MUI, agar pesan dakwah yang disampaikan lembaga ini tetap relevan dan tersampaikan secara efektif.
“Kalau tidak, nanti MUI ada di mana, umatnya ada di mana. Tugas Infokom adalah menjembatani kesenjangan itu melalui strategi komunikasi digital yang adaptif dan profesional,” kata dia. (Miftahul Jannah, ed: Nashih)