Komisi Fatwa MUI Ungkap Capaian 2020-2025: 5 Program Utama dan 37 Fatwa Baru
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID-- Komisi Fatwa MUI memiliki 5 kegiatan prioritas yang dilaksakan oleh pengurus periode 2020-2025. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
Pertama, kata ulama yang akrab disapa Kiai Miftah, penetapan fatwa keagamaan yang sifatnya reguler karena tergantung permintaan fatwa dari mustafti. Kiai Miftah mengungkapkan pengurus Komisi Fatwa MUI periode 2020-2025 telah menetapkan 37 fatwa keagamaan.
"Untuk fatwa yang sifatnya reguler ada dua fatwa yang sangat ditunggu kehadiran fatwa ini. Pertama fatwa terkait paham keagamaan yang diajarkan Panji Gumilang," kata Kiai Miftah kepada MUIDigital, Ahad (16/11/2025) di Jakarta.
Kedua, fatwa zakat bahwa zakat itu boleh ditasarufkan dalam rangka mendukung rakyat Palestina untuk mendapatkan kemerdekaan dari penjajah Israel.
Kiai Miftah menjelaskan dalam fatwa itu ada salah satu diktum bahwa mendukung upaya agresi militer Israel adalah haram. Menurutnya, diktum tersebut banyak dipahami oleh banyak pihak sebagai fatwa boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi Israel.
Kedua, penetapan fatwa produk halal. Kiai Miftah mengungkapkan sepanjang tahun 2021-2024 Komisi Fatwa MUI telah menetapkan 128.512 produk halal.
"Untuk 2025 masih menghitung, mungkin di akhir tahun akan dilengkapi lagi," sambungnya.
Ketiga, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia. Kiai Miftah mengatakan pengurus Komisi Fatwa MUI periode 2020-2025 melaksanakan acara ini sebanyak dua kali.
Pertama, acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia digelar di Hotel Sultan Jakarta pada 2021 saat terjadinya Covid-19 dengan menetapkan 17 keputusan.
"Fatwa Ijtima Ulama di tahun 2021 itu ada satu fatwa yang banyak mendapat sorotan dan penelitian terkait hukum Cryptocurrency," sambungnya.
Kedua, acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
Kiai Miftah mengatakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia pada 2024 itu menetapkan 16 keputusan Ijtima Ulama. Total pengurus Komisi Fatwa MUI periode 2020-2025 telah menetapkan 33 fatwa pada dua acara Ijtima Ulama.
"Ijtima Ulama 2024 ada satu fatwa yang sangat fenomenal yaitu terkait dengan hukum menggunakam manfaat investasi haji dari dana BPIH dana setoran awal pendaftaran haji, hasilnya dimanfaatkan untuk membiayai pemberangkatan haji orang lain," ungkapnya.
Keempat, Annual Conference on Fatwa Studies (ACFS) yang rutin dilaksanakan setiap tahun oleh pengurus Komisi Fatwa MUI periode 2020-2025. Kiai Miftah mengatakan kegiatan ACFS menjadi rangkaian dari Milad MUI.
Kiai Miftah menjelaskan kegiatan ini digelar sebagai sarana autokritik dan muhasabah fatwa MUI melalui pemikiran para akademik dan peneliti. Kegiatan ini juga menjadi wadah sosialisasi fatwa-fatwa MUI karena terkadang ditemukan para peneliti yang kurang tepat dan komperhensif di dalam memahami dan membaca fatwa MUI.
Kelima, Muntada Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dilaksanakan setiap tahun oleh pengurus Komisi Fatwa MUI periode 2020-2025.
"Ini sebagai forum silaturahim DPS LAZ dan sebagai wahana konsolidasi dan penguatan DPS serta membahas masalah waqi'iyah di dalam tata kelola zakat, infak, dan sedekah," tuturnya.
(Sadam/Azhar)