Kiai Marsudi Syuhud: Ijtima Ulama Satukan Pandangan 87 Ormas Islam dalam Merespons Persoalan Umat dan Bangsa

Kiai Marsudi Syuhud: Ijtima Ulama Satukan Pandangan 87 Ormas Islam dalam Merespons Persoalan Umat dan Bangsa

29/05/2024 20:27 JUNAIDI

JAKARTA, MUI.OR.ID— Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, menyebut ijtima ulama satukan banyak pikiran atau mazhab merespons persoalan hukum dalam dinamisasi zaman.

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke-VIII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat, Bangka Belitung, Rabu (29/05/2024)

“Inilah yang disebut al jam’u bainal madzahib, menyampaikan hukum yang tidak tambah dan tidak kurang dengan perkembangan zaman yang terus berkembang untuk menyatukan antara banyak pikiran, mazhab, ro’yun,” ungkapnya. 

Ijtima Ulama, kata dia, juga sebagai bentuk ikhtiyar dalam membangun bangsa. Menurunya, suatu negara yang kuat dibangun oleh tiga hal ini terintegrasi satu sama lain.

Pertama, integrase wilayah dari Sabang sampai Merauke, kedua, integrasi pimpinan dan rakyatnya, dan ketiga, integrasi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. 

“Ada 87 organisasi yang ada di MUI bersatu di bawah satu naungan payung besar rumah besar MUI. Dua integrasi di atas bisa bubar jika integrasi ketiga ini tidak nyata dan tidak riil,” kata Kiai Marsudi. 

Kiai Marsudi pun menjelaskan bahwa tradisi ijtima ulama semacam ini sebenarnya jamak dipraktekkan sejak zaman sahabat. Hal ini lumrah terjadi ketika di dalam berhukum tidak ditemukan suatu jalan keluarnya, maka dilakukan ijtihad jama’i.

Ketika para sahabat tidak menemukan hukum di nash/teks yang sudah ada, maka dikumpulkan para sahabat untuk mencari jalan keluarnya. Begitulah tradisi ijtihad ijtima'i ini berlangsung dan dipraktekkan para sahabat terdahulu.

Di sinilah, kata dia, peran MUI dalam memastikan keberlangsungan fatwa dalam dinamisasi persoalan umat. Lembaga fatwa niscaya memberikan kepastian hukum terhadap satu persoalan baru di tengah tingginya perbedaan pendapat/mazhab. 

“MUI menginginkan bahwa kontribusi betapapun kecil sebagai shodiqul hukumah adalah agar nyata, agar kita bisa membangun bangsa ini,” katanya. (Rozi/Azhar)

Tags: ijtima' ulama, mui