Kiai Cholil Paparkan Pola Pikir Moderat dalam Peta Jalan Dakwah MUI
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital— Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2025-2030, KH M Cholil Nafis menyebut tantangan dakwah yang tidak selalu mudah. Perbedaan paham keagamaan masih kerap menjadi tantangan bagi dai dan daiyah ke depan.
Bahkan tidak jarang, ada klaim kebenaran di antara sejumlah kelompok yang berujung pada perseteruan hingga pertikaian. Salling menuduh sesat dan saling menjatuhkan.
Menyikapi perbedaan tersebut, kata Kiai Cholil, MUI sudah merumuskan peta jalan dakwah yang kemudian dikenal dengan "Shahifah Majelis Ulama Indonesia" sebagai pedoman dalam menghadapi perbedaan paham, aliran, hingga ideologi keagamaan.
"MUI pada munas ini mencetuskan namanya Shahifah Majelis Ulama Indonesia. Yang belajar ilmu tata negara khususnya akan mengenal namanya shahifah Madinah, Piagam Madinah, konstitusi Madinah. Nah, MUI di paruh kedua ini mencetuskan Shahifah Majelis Ulama Indonesia. Artinya apa, peta jalan untuk bagaimana perjuangan MUI ke depan" ujarnya dalam Taaruf Komisi Dakwah di Gedung MUI, Kamis (22/1/2026).
Ia pun menjelaskan, tugas utama adalah menjaga agama (himayatuddin) dari distorsi atau berlebihan dalam beragama. Menurutnya, umat Islam harus moderat dalam beragama (wasathiyatul Islam).
Pasalnya, kata dia, isu keagamaan yang kerap diperosoalkan tidaklah substansial dan cenderung berlebihan. Atau terdapat sejumlah kelompok yang cenderung mengesampingkan aturan-aturan dalam beragama.
"Kita ingin mengembalikan pada wasathiyatul Islam. Ini harus disamakan dulu persepsinya kita, di masjid-masjid itu jadi himayatuddin, salamatuddin," terangnya.
Kiai Cholil memaparkan, prinsip pertama adalah pemahaman metodologis (manhajul fikr) yang moderat untuk menyeimbangkan antara teks dan konteks.
Kedua, adalah adanya toleransi (tasamuh) terhadap semua persoalan, termasuk dalam menyikapi setiap perbedaan.
Ketiga, adalah dengan bersikap dinamis (tathawwariyat) terhadap perubahan zaman yang meniscayakan tantangan dan kontekstualisasi paham keagamaan.
Keempat adalah moderat (tawassut) di dalam memahami dalil keagamaan serta persoalan-persoalan yang berkembang.
Kelima adalah mencari yang terbaik dari yang baik (ishlahiyah) yang berfokus pada penyelwsaian masalah alih-alih menambah persoalan.
"Lima pola pikir inilah harus menjadi pola pikir kita bersama di masjid-masjid ini, baik itu di perkantoran swasta atau ini di pemerintah," terangnya. (Rozi, ed: Nashih)