Kemkomdigi Blokir 500 Ribu Lebih Konten Judol, Ajak Ulama Sinergi Pencegahan
Junaidi
Penulis
Untuk itu, dia menyampaikan pihaknya tidak bisa berjalan sendirian. Pemerintah membutuhkan kolaborasi yang erat dengan berbagai pihak dalam memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat luas.
Hal itu disampaikan langsung dalam Diskusi Publik “Bersama Melawan Pinjol dan Judol” yang digelar oleh Kemkomdigi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
“Ini menjadi hal yang marak terjadi dan memperihatinkan hingga merusak tatanan sosial masyarakat kita,” katanya.
Molly menyebutkan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024, sebanyak 4 juta pengguna internet terlibat judi online, dan delapan ribu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Tingginya angka pengguna internet yang terlibat dalam judi online mengakibatkan mereka melakukan pinjman online ilegal. Transaksi pinjaman ilegal ini cukup masif hingga berkisar di angka Rp 6 triliun.
Menurutnya, hal ini sangat merugikan masyarakat akibat penyalahgunaan data pribadi dan pemberian denda yang tidak masuk akal.
“Dampak judol tidak hanya pada kerugian finansial, ketergantungan pada judol brujung pada isolasi sosial, konflik, perceraian, gangguan kesehatan mental, hingga pola pikir negatif bagi generasi muda,” terangnya.
Menurut Molly, pihaknya pun tidak tinggal diam. Komdigi telah melakukan kerja-kerja pemblokiran terhadap situs platform, akun, dan kontak pihak penagih (debt collector) yang terindikasi dengan praktik transaksi ilegal.
Pada rentang Oktober-Desember, kata dia, Kemkomdigi berhasil melakukan penanganan terhadap 510.316 konten di berbagai platform media digital seperti facebook, Instagram, x, TikTok, YouTube, dan media sosial lainnya.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan kolaborasi dan jejaring secara masif dalam rangka memberikan edukasi dini pencegahan terhadap praktik-praktik judi online.
“Pemerintah membutuhkan kolaborasi erat dengan berbagai pihak untuk bersama dalam penegakan hukum di kalangan masyarakat agar memahami bahaynya praktek judi pnline dan pinjaman online ilegal,” ujar dia. (Rozi, ed: Nashih)