Lewati ke konten utama
Jumat, 10 Juli 2026 / 24 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Tuntunan Ibadah

Inilah 10 Amalan Sunnah Sebelum Shalat Jumat Beserta Dalil dan Penjelasannya

11 menit baca 31 dibaca
Inilah 10 Amalan Sunnah Sebelum Shalat Jumat Beserta Dalil dan Penjelasannya
Ilustrasi para jamaah shalat Jumat berangkat ke masjid lebih awal dengan berjalan kaki demi mendapat keutamaannya. Foto: Pinterest
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Hari Jumat merupakan hari yang paling mulia dan istimewa di antara seluruh hari dalam Islam. Lantaran keagungannya, hari ini disebut sebagai “sayyidul ayyam” atau penghulu segala hari.

Pada hari yang penuh keberkahan tersebut, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan amal saleh, terutama tatkala hendak menunaikan shalat Jumat.

Syariat Islam tidak hanya mengatur pelaksanaan shalat Jumat itu, tetapi juga menganjurkan berbagai amalan sunnah yang dapat dilakukan sebelumnya.

Amalan-amalan tersebut bertujuan untuk mempersiapkan diri, baik secara lahir maupun batin, agar seorang muslim dapat menghadiri shalat Jumat dengan penuh kekhusyukan dan memperoleh keutamaan yang sempurna.

Baca juga: Hukum Mengedarkan Kotak Amal atau Sedekah via QRIS saat Khutbah Jumat Berlangsung

Terkait hal itu, berikut sepuluh amalan sunnah yang dianjurkan sebelum melaksanakan shalat Jumat berdasarkan hadis Nabi SAW dan penjelasan para ulama:

1. Mandi Sebelum Shalat Jumat

Amalan pertama yang dianjurkan adalah mandi Jumat. Waktu pelaksanaannya dimulai sejak terbit fajar hingga sebelum shalat Jumat didirikan.

Kendati demikian, para ulama menilai bahwa waktu yang paling utama untuk mandi adalah menjelang berangkat ke masjid, lantaran lebih sesuai dengan tujuan mandi Jumat, yakni menjaga kebersihan, kesegaran, dan menghilangkan bau badan. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنْ الرِّجَالِ أَوْ النِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ

Artinya: “Barang siapa menghadiri shalat Jumat, baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Dan barang siapa tidak menghadirinya, maka tidak ada perintah mandi baginya.” (HR Al-Baihaqi)

Syekh Ibn Hajar al-Haitami (wafat 974 H) menerangkan bahwa kesunnahan mandi Jumat berlaku bagi setiap orang yang hendak menghadiri shalat Jumat, meskipun shalat Jumat tidak diwajibkan atas dirinya.

Bahkan, meninggalkan mandi Jumat dihukumi makruh karena sebagian ulama berpendapat bahwa mandi tersebut bersifat wajib.

يُسَنُّ الْغُسْلُ لِحَاضِرِهَا، أَيْ لِمُرِيدِ حُضُورِهَا وَإِنْ لَمْ تَجِبْ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّ الْغُسْلَ لِلصَّلَاةِ لَا لِلْيَوْمِ، بِخِلَافِ الْعِيدِ. وَيُكْرَهُ تَرْكُهُ لِلْخِلَافِ فِي وُجُوبِهِ. وَوَقْتُهُ مِنَ الْفَجْرِ؛ لِأَنَّ الْأَخْبَارَ عَلَّقَتْهُ بِالْيَوْمِ. وَيُسَنُّ تَأْخِيرُهُ إِلَى الرَّوَاحِ لِأَنَّهُ أَفْضَى إِلَى الْغَرَضِ مِنَ التَّنْظِيفِ

“Disunnahkan mandi bagi orang yang hendak menghadiri shalat Jumat, meskipun shalat Jumat tidak wajib baginya, karena mandi tersebut disyariatkan untuk keperluan shalat Jumat, bukan semata-mata karena hari Jumat itu sendiri. Berbeda halnya dengan mandi pada hari raya. Meninggalkan mandi Jumat hukumnya makruh, mengingat adanya perbedaan pendapat ulama mengenai kewajibannya. Waktu pelaksanaannya dimulai sejak terbit fajar, karena berbagai hadis mengaitkan mandi tersebut dengan hari Jumat. Namun, disunnahkan mengakhirkan mandi hingga waktu hendak berangkat menuju shalat Jumat, karena hal itu lebih sesuai dengan tujuan mandi, yaitu menjaga kebersihan dan kesegaran diri.” (Al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 1, h. 180)

Baca juga: Mendirikan Shalat Sunnah saat Khutbah Jumat Berlangsung, Bolehkah?

2. Datang Lebih Awal ke Masjid

Bagi jamaah yang tidak memiliki uzur, disunnahkan untuk datang lebih awal ke masjid. Dengan demikian, seseorang dapat memanfaatkan waktu sebelum shalat Jumat dengan berbagai ibadah, seperti membaca Alquran, berdzikir, atau mendirikan shalat sunnah.

Terkait besarnya nilai keutamaan bersegera menuju masjid pada hari Jumat, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ رَاحَ في السَّاعَةِ الْأُوْلَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً

Artinya: “Barang siapa mandi pada hari Jumat, kemudian berangkat pada waktu yang pertama, maka seakan-akan berkurban dengan seekor unta. Barang siapa berangkat pada waktu yang kedua, maka seolah-olah ia berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa berangkat pada waktu yang ketiga, maka sama halnya dengan berkurban dengan seekor domba jantan yang bertanduk. Barang siapa berangkat pada waktu yang keempat, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor ayam. Dan barang siapa berangkat pada waktu yang kelima, maka seakan-akan ia berkurban dengan sebutir telur.” (HR Bukhari)

Syekh Syamsuddin ar-Ramli (wafat 1004 H) dalam catatannya menjelaskan bahwa jamaah Jumat disunnahkan untuk datang lebih awal ke tempat pelaksanaan shalat, kecuali imam. Dengan datang lebih awal, para jamaah dapat memperoleh tempat duduk yang layak dan menunggu pelaksanaan shalat dengan tenang.

Sementara bagi imam, tidak disunnahkan untuk datang terlalu awal. Sebaliknya, ia dianjurkan hadir menjelang dimulainya khutbah sebagai bentuk meneladani kebiasaan Nabi SAW.

وَيُسَنُّ لِغَيْرِ مَعْذُورٍ التَّبْكِيرُ إلَيْهَا لِغَيْرِ الْإِمَامِ لِيَأْخُذُوا مَجَالِسَهُمْ وَيَنْتَظِرُوا الصَّلَاةَ. أَمَّا الْإِمَامُ فَلَا يُنْدَبُ لَهُ التَّبْكِيرُ بَلْ يُسْتَحَبُّ لَهُ التَّأْخِيرُ إلَى وَقْتِ الْخُطْبَةِ اقْتِدَاءً بِهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Disunnahkan bagi orang yang tidak memiliki uzur untuk datang lebih awal ke shalat Jumat, selain imam, agar mereka dapat memperoleh tempat duduknya masing-masing dan menunggu pelaksanaan shalat. Adapun bagi imam, tidak disunnahkan datang lebih awal. Sebaliknya, disunnahkan baginya untuk datang menjelang waktu khutbah, sebagai bentuk meneladani Rasulullah Muhammad SAW.” (Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 2, h. 334)

Baca juga: Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan, Kecuali dalam Keadaan Ini

3. Memotong Kuku dan Merapikan Kumis

Sebelum berangkat ke masjid, seorang muslim juga dianjurkan untuk membersihkan diri dengan memotong kuku dan merapikan kumis. Rasulullah SAW bersabda:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَارِبِهِ وَأَظَافِرِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

Artinya: “Nabi SAW biasa mencukur kumis dan memotong kukunya pada hari Jumat.” (HR Al-Baihaqi)

Para ulama juga memasukkan amalan membersihkan diri lainnya, seperti mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan menghilangkan bau yang tidak sedap sebagai bagian dari kesunnahan di hari Jumat.

وَالتَّنَظُّفُ بِحَلْقِ الْعَانَةِ، وَنَتْفِ الْإِبْطِ، وَقَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَبِالسِّوَاكِ، وَإِزَالَةِ الْأَوْسَاخِ وَالرَّوَائِحِ الْكَرِيهَةِ لِلِاتِّبَاعِ

Kesunnahan selanjutnya (sebelum melaksanakan shalat Jumat) ialah membersihkan diri dengan cara mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kumis, memotong kuku, bersiwak, serta menghilangkan kotoran dan bau-bau yang tidak sedap, sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi.” (Al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 1, h. 180)

Baca juga: Sholat Jumat Bagi Musafir Di Kapal

4. Mengenakan Pakaian yang Bersih dan Berwarna Putih

Islam menganjurkan umatnya untuk mengenakan pakaian terbaik saat menghadiri shalat Jumat. Dan di antara pakaian yang dianjurkan adalah pakaian berwarna putih, sebab warna tersebut melambangkan kebersihan dan kesucian.

Di samping itu, pakaian putih juga mengingatkan manusia kepada kain kafan yang kelak akan dikenakan ketika meninggalkan dunia. Rasulullah SAW bersabda:

الْبَسُوْا الثِّيَابَ الْبِيْضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ

Artinya: “Kenakanlah pakaian warna putih karena pakaian tersebut lebih bersih dan paling baik. Kafanilah pula orang yang mati di antara kalian dengan kain putih.” (HR Tirmidzi)

Syekh Nawawi al-Bantani (wafat 1316 H) dalam karyanya menerangkan bahwa salah satu amalan sunnah pada hari Jumat adalah berhias dengan mengenakan pakaian yang paling baik dan paling indah, terutama pakaian berwarna putih.

Tak hanya itu, bagi imam dianjurkan untuk lebih memperhatikan penampilannya, seperti mengenakan sorban dan memakai ridā’ atau selendang.

Hal demikian dilakukan sebagai bentuk meneladani sunnah Nabi SAW, sekaligus lantaran imam merupakan sosok yang menjadi pusat perhatian dan teladan para jamaah.

وَمِنْهَا: تَّزَيُّنٌ بِأَحْسَنِ ثِيَابِهِ، وَأَفْضَلُ ثِيَابِهِ الْبِيضُ؛ لِخَبَرِ: الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ، فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ. وَيُسَنُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يَزِيدَ فِي حُسْنِ الْهَيْئَةِ وَالْعِمَّةِ، وَالِارْتِدَاءِ لِلِاتِّبَاعِ، وَلِأَنَّهُ مَنْظُورٌ إِلَيْهِ

Di antara kesunnahan (pada hari Jumat) adalah berhias dengan mengenakan pakaian yang paling bagus dan paling baik, terutama pakaian berwarna putih, berdasarkan sabda Rasulullah Muhammad SAW: ‘Kenakanlah pakaian kalian yang berwarna putih, karena sesungguhnya ia adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah orang-orang yang meninggal di antara kalian dengannya.’ Disunnahkan pula bagi imam untuk lebih memperhatikan penampilan yang baik, seperti memakai serban dan mengenakan selendang, sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi dan karena imam menjadi sosok yang diperhatikan oleh jamaah.” (Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadiin [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 1, h. 142)

Baca juga: HUKUM PENYELENGGARAN SHALAT JUMAT BAGI ORANG YANG BERADA DILUAR DAERAH UNTUK WAKTU TERTENTU

5. Memakai Parfum atau Wewangian

Setelah membersihkan diri dan mengenakan pakaian terbaik, amalan sunnah berikutnya yang dianjurkan bagi seorang muslim adalah memakai parfum atau wewangian.

Dalam sebuah hadis, disebutkan bahwa salah satu keutamaan menggunakan wewangian ketika hendak melaksanakan shalat Jumat adalah menjadi sebab diampuninya dosa-dosa antara Jumat tersebut dan Jumat sebelumnya. Nabi bersabda:

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إذَا كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ وَلَمْ يَتَخَطَّ أَعْنَاقَ النَّاسِ ثُمَّ صَلَّى مَا كَتَبَ اللَّهُ ثُمَّ أَنْصَتَ إذَا خَرَجَ إمَامُهُ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ كَانَ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ جُمُعَتِهِ الَّتِي قَبْلَهَا

Artinya: “Barang siapa mandi pada hari Jumat, memakai pakaian terbaik yang dimilikinya, dan memakai wewangian jika ia memilikinya, kemudian datang untuk melaksanakan shalat Jumat, tidak melangkahi pundak-pundak manusia, lalu mengerjakan shalat yang ditetapkan baginya, kemudian diam dan mendengarkan ketika imam keluar hingga selesai shalat, maka hal itu menjadi penghapus dosa antara Jumat tersebut dan Jumat sebelumnya.” (HR Ibn Hibban)

Syekh Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadis di atas mengandung anjuran untuk memakai wewangian sebagai bentuk penghormatan terhadap hari Jumat, sekaligus menjaga kenyamanan jamaah lain di masjid.

الطِّيبُ، أَيْ اسْتِعْمَالُهُ وَالتَّزَيُّنُ بِأَحْسَنِ ثِيَابِهِ. لِحَدِيثِ: مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إذَا كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، وَلَمْ يَتَخَطَّ أَعْنَاقَ النَّاسِ ثُمَّ صَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ إذَا خَرَجَ إمَامُهُ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ، كَانَ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الَّتِي قَبْلَهَا

“(Disunnahkan) memakai wewangian, yakni menggunakannya serta berhias dengan mengenakan pakaian yang paling bagus. Hal ini berdasarkan hadis: ‘Barang siapa mandi pada hari Jumat, memakai pakaian terbaik yang dimilikinya, dan memakai wewangian jika ia memilikinya, kemudian datang untuk melaksanakan shalat Jumat, tidak melangkahi pundak-pundak manusia, lalu mengerjakan shalat yang ditetapkan baginya, kemudian diam dan mendengarkan ketika imam keluar hingga selesai shalat, maka hal itu menjadi penghapus dosa antara Jumat tersebut dan Jumat sebelumnya.’” (Al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syuja’ [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 1, h. 184)

Baca juga: HUKUM WANITA MENJADI KHATIB DALAM RANGKAIAN SHALAT JUMAT

6. Memperbanyak Dzikir dan Doa ketika Keluar Rumah

Ketika berangkat menuju masjid, seseorang dianjurkan memperbanyak bacaan dzikir, doa, dan membaca Alquran.

Syekh Zainuddin al-Malibari (wafat 987 H) dalam karyanya mengungkapkan:

وَأَنْ يَشْتَغِلَ فِي طَرِيقِهِ وَحُضُورِهِ مَحَلَّ الصَّلَاةِ بِقِرَاءَةٍ أَوْ ذِكْرٍ

“Dan hendaknya seseorang menyibukkan diri selama dalam perjalanan menuju tempat shalat Jumat dan ketika berada di tempat shalat Jumat dengan membaca Alquran atau berdzikir.” (Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 210)

Baca juga: 7 Amalan untuk Memaksimalkan Keutamaan Hari Jumat

7. Masuk Masjid dengan Mendahulukan Kaki Kanan

Setibanya di masjid, jamaah dianjurkan mendahulukan kaki kanan ketika masuk sebagai bentuk menghidupkan sunnah Nabi.

Dalam salah satu riwayat hadis, Rasulullah SAW bersabda:

مِنَ السُّنَّةِ إِذَا دَخَلْتَ الْمَسْجِدَ أَنْ تَبْدَأَ بِرِجْلِكَ الْيُمْنَى، وَإِذَا خَرَجْتَ أَنْ تَبْدَأَ بِرِجْلِكَ الْيُسْرَى

Artinya: “Termasuk sunnah, apabila engkau memasuki masjid, hendaklah engkau mendahulukan kaki kananmu. Dan apabila engkau keluar dari masjid, hendaklah engkau mendahulukan kaki kirimu.” (HR Baihaqi)

Dari hadis ini, seseorang dianjurkan untuk melangkahkan kaki kanan terlebih dahulu ketika memasuki masjid sebagai bentuk menjaga adab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Penjelasan senada, termaktub dalam ensiklopedi fiqih yang disusun oleh para ulama Kuwait:

يُسْتَحَبُّ التَّيَامُنُ عِنْدَ دُخُول الْمَسْجِدِ وَالْبَيْتِ، وَعِنْدَ الْخُرُوجِ مِنَ الْخَلاَءِ... فَيُقَدِّمَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى عِنْدَ دُخُول الْمَسْجِدِ وَالْبَيْتِ، وَعِنْدَ الْخُرُوجِ مِنَ الْخَلاَءِ وَيُؤَخِّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى

“Disunnahkan mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan (tayāmun) ketika memasuki masjid dan rumah, serta ketika keluar dari tempat buang hajat. Oleh karena itu, hendaknya seseorang mendahulukan kaki kanannya ketika memasuki masjid dan rumah, serta ketika keluar dari tempat buang hajat, dan mengakhirkan (menjadikan yang terakhir keluar) kaki kirinya.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dar as-Salasil], vol. 14, h. 206)

Baca juga: Amalan-Amalan Ringan Penuh Pahala yang Dilakukan pada Hari Jumat

8. Melaksanakan Shalat Tahiyyatul Masjid

Sebelum duduk, jamaah dianjurkan terlebih dahulu melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid sebanyak dua rakaat. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW berikut:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

Artinya: “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum ia duduk.” (HR Bukhari dan Muslim)

Bahkan, Syekh Sulaiman al-Jamal (wafat 1204 H) dalam catatannya menjelaskan bahwa kesunahan melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid tetap berlaku meskipun khatib telah naik ke atas mimbar.

Namun, shalat tersebut harus dikerjakan secara ringkas, tidak melebihi dua rakaat, dan tidak sampai menyebabkan seseorang tertinggal dari takbiratul ihram bersama imam.

وَيُسْتَثْنَى التَّحِيَّةُ لِدَاخِلِ الْمَسْجِدِ وَالْخَطِيبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَيُسَنُّ لَهُ فِعْلُهَا وَتَخْفِيفُهَا وُجُوبًا هَذَا إنْ كَانَ صَلَّى سُنَّةَ الْجُمُعَةِ وَإِلَّا صَلَّاهَا مُخَفَّفَةً وَحَصَلَتْ بِهَا التَّحِيَّةُ وَلَا يَزِيدُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ بِكُلِّ حَالٍ فَإِنْ لَمْ تَحْصُلْ تَحِيَّةٌ كَأَنْ كَانَ فِي غَيْرِ مَسْجِدٍ لَمْ يُصَلِّ شَيْئًا أَمَّا الدَّاخِلُ آخِرَ الْخُطْبَةِ فَإِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّهُ إنْ صَلَّاهَا فَاتَتْهُ تَكْبِيرَةُ الْإِحْرَامِ مَعَ الْإِمَامِ لَمْ يُصَلِّ التَّحِيَّةَ بَلْ يَقِفُ حَتَّى تُقَامَ الصَّلَاةُ وَلَا يَقْعُدُ لِئَلَّا يَجْلِسَ فِي الْمَسْجِدِ قَبْلَ التَّحِيَّةِ

“Dikecualikan dari larangan melaksanakan shalat ketika khatib sedang berkhutbah adalah orang yang masuk ke masjid, sedangkan khatib sudah berada di atas mimbar. Dalam keadaan ini, disunnahkan baginya melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid dan wajib melakukannya dengan singkat. Hal ini berlaku apabila ia telah mengerjakan shalat sunnah Jumat sebelumnya. Namun, jika belum mengerjakannya, maka ia cukup melaksanakan dua rakaat dengan ringkas, dan shalat tersebut sekaligus sudah mencukupi sebagai Tahiyyatul Masjid. Dalam segala keadaan, ia tidak boleh menambah lebih dari dua rakaat. Apabila tidak ada Tahiyyatul Masjid yang perlu dilakukan, misalnya karena ia berada di tempat yang bukan masjid, maka ia tidak melaksanakan shalat apa pun. Adapun orang yang masuk masjid pada akhir khutbah dan ia menduga kuat bahwa jika melaksanakan Tahiyyatul Masjid ia akan kehilangan takbiratul ihram bersama imam, maka ia tidak melaksanakan Tahiyyatul Masjid. Sebaliknya, ia tetap berdiri hingga shalat didirikan dan tidak duduk, agar ia tidak duduk di dalam masjid sebelum melaksanakan Tahiyyatul Masjid.” (Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Minhaj [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 2, h. 31)

Baca juga: Khutbah Jumat: Memperhatikan Amalan di Akhir Bulan Muharram

9. Diam dan Menyimak Khutbah dengan Penuh Perhatian

Tatkala khatib mulai menyampaikan khutbah, jamaah dianjurkan untuk berdiam diri serta menyimak khutbah dengan penuh perhatian.

Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa orang yang tetap berbicara atau mengobrol saat khutbah berlangsung dapat kehilangan keutamaan dan pahala sempurna dari shalat Jumatnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Nabi SAW dalam sabdanya berikut:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya: “Jika kamu berkata kepada temanmu: Diamlah, sementara imam sedang berkhutbah di hari jumat, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga ketenangan serta memusatkan perhatian tatkala khutbah Jumat sedang berlangsung.

Karenanya, Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan bahwa jamaah yang mendengarkan khutbah dimakruhkan untuk berbicara saat khatib sedang berkhutbah.

وَسُنَّ لِمَنْ يَسْمَعُ الْخُطْبَتَيْنِ الْإِنْصَاتُ، أَيْ: السُّكُوتُ مَعَ الْإِصْغَاءِ لِخُطْبَةٍ، وَيُكْرَهُ الْكَلَامُ مِنَ الْمُسْتَمِعِينَ حَالَ الْخُطْبَةِ

“Disunnahkan bagi orang yang mendengarkan dua khutbah Jumat untuk berdiam diri dan menyimak dengan penuh perhatian terhadap khutbah tersebut. Oleh karena itu, makruh bagi para pendengar untuk berbicara ketika khutbah sedang berlangsung.” (Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 208)

Baca juga: Khutbah Jumat: Tentang Usia Manusia

10. Berangkat Melalui Jalan yang Lebih Jauh dan Pulang Melalui Jalan yang Berbeda

Amalan terakhir yang dianjurkan adalah menuju masjid melalui jalan yang lebih jauh dan pulang melalui jalan lain yang lebih dekat dengan berjalan kaki dan penuh ketenangan.

Terkait hal itu, Syekh Zainuddin al-Malibari mengatakan:

وَيُسَنُّ الذَّهَابُ إِلَى الْمُصَلَّى فِي طَرِيقٍ طَوِيلٍ مَاشِيًا بِسَكِينَةٍ، وَالرُّجُوعُ فِي طَرِيقٍ آخَرَ قَصِيرٍ، وَكَذَا فِي كُلِّ عِبَادَةٍ

“Disunnahkan pergi menuju tempat shalat melalui jalan yang lebih jauh dengan berjalan kaki secara tenang dan penuh ketenangan, kemudian kembali melalui jalan lain yang lebih dekat. Demikian pula adab ini disunnahkan dalam setiap ibadah lainnya.” (Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 204)

Maksudnya adalah bahwa semakin bertambah jarak yang ditempuh untuk menuju masjid, maka hal itu dapat menambahkan pahala yang akan diperolehnya. Dengan kata lain, kadar usaha atau masyaqat (tingkat kesulitan) seseorang dalam melakukan ibadah itu dapat berpengaruh pada nilai ibadah tersebut.

Baca juga: Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Islam

Demikianlah sepuluh amalan sunnah yang dapat dilakukan sebelum melaksanakan shalat Jumat berdasarkan hadis Nabi SAW dan penjelasan para ulama.

Walau amalan-amalan tersebut tidak bersifat wajib, mengamalkannya dapat menyempurnakan pelaksanaan ibadah Jumat serta menambah pahala dan keberkahan bagi orang yang mengerjakannya.

Lebih dari itu, dengan mempersiapkan diri sebaik mungkin, seorang muslim tidak hanya menghadiri pelaksanaan shalat Jumat secara fisik, tetapi juga datang dengan hati yang bersih dan penuh kesiapan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb