Kemenkeu-MUI Perpanjang MoU Penguatan Instrumen Keuangan Syariah Negara
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani perpanjangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dalam rangka penguatan koordinasi penerbitan fatwa dan opini kesesuaian syariah untuk instrumen keuangan syariah negara.
Penandatanganan kerja sama tersebut diwakili oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI, Suminto Sastrosuwito, dalam rangkaian acara Ta’aruf Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2025–2030 dan Rapat Pleno DSN-MUI ke-60 di Hotel Sultan Residence, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Dalam keterangannya, pihak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa MoU tersebut bukan kerja sama baru, melainkan perpanjangan dari kesepahaman yang telah lama berjalan.
“Jadi pada pagi hari ini kami, Kementerian Keuangan, melakukan penandatanganan MoU dengan Majelis Ulama Indonesia. Ini sebenarnya merupakan perpanjangan dari MoU yang sebelumnya sudah ada. Dan memang MoU ini kita perbarui setiap tahun. Jadi ini sebenarnya perpanjangan saja dari MoU yang sudah ada sebelumnya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama antara Kemenkeu dan MUI telah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian penting dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
“Kerja sama ini adalah khususnya dalam memenuhi kebutuhan fatwa ataupun opini kesesuaian syariah dari DSN-MUI untuk menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk negara oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Lebih lanjut ditegaskan, MoU tersebut mengatur mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur antara kedua lembaga.
“Jadi MoU ini mewadahi mekanisme kerja sama dan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan DSN MUI untuk menerbitkan fatwa ataupun opini kesesuaian syariah bagi penerbitan SBSN oleh pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas DSN-MUI, KH Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga merupakan keniscayaan dalam membangun sistem keuangan syariah yang kuat dan terpercaya.
“Sinergi itu sesuatu yang niscaya, tidak mungkin bekerja sendiri,” ujar Kiai Ma’ruf Amin.
Ia menekankan bahwa dalam praktik ekonomi dan keuangan syariah terdapat rambu-rambu yang telah ditetapkan secara jelas dalam ajaran Islam.
“Dalam ajaran syariah itu tidak boleh ada manipulasi. Manipulasi itu bentuknya macam-macam. Tidak boleh ada gharar, sesuatu yang tidak jelas. Kemudian tidak boleh ada gambling,” tegasnya.
Menurutnya, apabila prinsip-prinsip tersebut dijalankan secara konsisten melalui koordinasi yang baik antara DSN-MUI dan pemerintah, maka kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah akan semakin kuat.
“Kalau menurut rambu-rambu yang diberikan oleh ajaran syariah, insyaallah tidak akan terjadi manipulasi dan sebagainya kepercayaan akan tumbuh, baik dari investor dalam negeri maupun luar negeri,” jelasnya.
Kiai Ma’ruf juga mengingatkan bahwa DSN-MUI berperan sebagai pemberi arah dan fatwa, sementara implementasi di lapangan membutuhkan dukungan regulator, kementerian, dan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan diperpanjangnya MoU ini, diharapkan koordinasi antara Kemenkeu dan DSN-MUI semakin solid. Sinergi tersebut menjadi kunci dalam memastikan penerbitan sukuk negara dan instrumen keuangan syariah lainnya berjalan lebih terstruktur, akuntabel, serta selaras dengan prinsip-prinsip syariah, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional. (Fitri Aulia Lestari/Azhar)