Jelang Purna Tugas, Komisi Pengkajian MUI Susun Buku Pedoman Penelitian Aliran Sesat
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID – Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan (KPPP) MUI semakin produktif menjelang Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUNAS MUI) ke – 11, yang akan diselenggarakn pada 20 – 23 November 2025 mendatang.
Menjelang selesainya masa bakti kepengurusan MUI periode 2020 - 2025, Pengurus Komisi PPP MUI, Dr. Tata Septayuda Purnama, mengungkapkan bahwa tim KPPP MUI sedang menyusun “Buku Pedoman Penelitian dan Pengkajian Aliran Sesat” yang sudah hampir rampung.
“Proses penyusunan buku ini sudah dilaksanakan sejak Maret 2024 lalu, saat ini sudah masuk tahap editing penyelarasan bahasa dan layout, setelah dilakukan proses diskusi serta revisi final berdasarkan masukan tim, lalu dilanjutkan dengan sosialisasi kepada MUI pusat/daerah, pemerintah, dan para peneliti,” ungkap Tata, Sabtu (8/11/25) kepada MUIDigital di Kantor MUI, Menteng, Jakarta.
Dia mengatakan bahwa buku ini bertujuan untuk memberikan pedoman metodologis dalam meneliti aliran sesat secara sistematis, objektif, dan berbasis data valid.
”Buku ini juga menjadi rambu-rambu bagi peneliti MUI dan pengkaji aliran/paham keagamaan yang menyimpang dan meresahkan masyarakat,” kata dia.
”Selain itu, buku ini juga menjadi patokan bersama bagi seluruh peneliti dalam kajian aliran dan paham keagamaan yang menyimpang atau sesat,” imbuhnya.
Menurutnya, buku Pedoman Penelitian dan Pengkajian Aliran Sesat ini menyediakan referensi bagi pencegahan dan penanganan aliran sesat, khususnya bagi peneliti MUI pusat dan daerah.
Selaras dengan hal tersebut, buku ini juga diharapkan dapat memperkuat landasan penetapan fatwa MUI dan menjadi rujukan pemerintah dalam kebijakan pengawasan aliran menyimpang.
Buku tersebut terdiri dari lima bab membahas terkait urgensi penelitian dan pengkajian aliran sesat hingga konsep ajaran dan corak aliran sesat di Indonesia.
(Dea Oktaviana/Azhar)