Gandeng Kejati Jatim, Kemenhaj Usut Dugaan Penyimpangan Pelimpahan Porsi Haji
Surabaya, MUI Digital - Direktorat Jenderal Pengendalian
Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), tengah
melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait
pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pelimpahan nomor
porsi haji di wilayah Jawa Timur pada operasional haji tahun 2026.
Kasubdit Pengawasan KBIHU, Airien Marttanti Koesniar,
mengatakan proses tersebut masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan
bahan dan keterangan.
“Pihak-pihak yang dimintai keterangan saat ini berkedudukan sebagai narasumber," kata dia, dalam keterangannya kepada MUI Digital, Jumat (21/8/2026).
Dia mengatakan belum ada satu pun pihak yang dinyatakan bersalah. Pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan menyampaikan informasi
lebih lanjut secara resmi apabila proses ini telah menghasilkan simpulan yang
definitif.
Dia mengatakan Kemenhaj untuk sementara belum dapat
menyampaikan identitas pihak-pihak yang dimintai keterangan maupun detail
teknis materi pemeriksaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga
objektivitas proses, melindungi hak-hak pihak yang diperiksa, serta mencegah
munculnya opini yang prematur di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya calon jamaah haji, untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Airien menyampaikan apresiasi
kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah memfasilitasi pelaksanaan
klarifikasi dan permintaan keterangan sehingga kegiatan dapat berjalan dengan
baik, aman, dan lancar.