Gandeng Baznas hingga Guru BK, MUI Integrasikan Pemikiran Wujudkan Ketahanan Keluarga
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengintegrasikan pemikiran dalam menyusun Buku Panduan Bimbingan Pranikah Bagi Remaja.
Dalam agenda ini, KPRK MUI menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) strategis, mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA) hingga guru Bimbingan Konseling (BK).
Kolaborasi ini dibahas dalam workshop bertajuk "Membangun Keluarga Sakinah untuk Generasi Masa Depan" yang berlangsung di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta Pusat, pada 4–5 Juni 2026.
Ketua MUI Bidang PRK, Siti Marifah, menjelaskan rapuhnya ketahanan keluarga di era modern dapat menjadi pemantik runtuhnya suatu bangsa.
Oleh karena itu, perumusan buku panduan ini harus melibatkan banyak pihak agar menghasilkan formula bimbingan yang komprehensif, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan riil di masyarakat.
"Kami mengundang seluruh stakeholder pada hari ini, penting untuk mengintegrasikan pemikiran-pemikiran di dalam rangka menyusun buku panduan ini. Kehadiran Bapak/Ibu dari KUA, guru BK, dan semua yang hadir secara virtual sangat penting untuk memberikan kontribusi pemikiran agar panduan ini betul-betul terintegrasi dan komprehensif," ujar Siti Marifah saat membuka acara, di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini memaparkan bahwa ancaman terhadap eksistensi bangsa saat ini sangat nyata.
Baca juga: Kemenag Soroti Ancaman Era Digital terhadap Keluarga, Majelis Taklim Diminta Naik Kelas
Di satu sisi, Indonesia dihadapkan pada paradoks pernikahan dini yang dipicu faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang berujung pada tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perceraian.
Di sisi lain, muncul tren ekstrem baru di mana generasi muda memilih untuk tidak menikah (selibat) atau tidak ingin memiliki anak (childfree).
Guna membentengi mental generasi muda dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, MUI menilai intervensi tidak bisa lagi dilakukan sesaat sebelum pernikahan, melainkan harus dimulai sejak usia remaja. Inilah yang menjadi nilai kebaruan (novelty) dari program KPRK MUI periode ini.
Kolaborasi ini pun tidak berhenti di atas kertas atau sekadar ruang diskusi workshop. MUI telah merancang hilirisasi buku panduan ini agar dampaknya masif dan menyentuh akar rumput.
"Nanti akan dibuat semacam TOT (Training of Trainer) yang akan diselenggarakan dengan ormas-ormas perempuan dan juga asosiasi sekolah. Ini penting sekali untuk memberikan bimbingan pranikah ini (secara meluas)," lanjutnya.
Sebelumnya, gerakan pendewasaan usia pernikahan ini juga telah diperkuat melalui kerja sama formal (MoU) dengan tujuh kementerian di bawah koordinasi Kemenko PMK, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Baca juga: Ketua MUI Siti Marifah: Idul Adha Momentum Perkuat Ketahanan Keluarga untuk Kesejahteraan Bangsa
Kerja sama erat antara MUI dan Baznas dalam acara yang juga menjadi rangkaian menuju Kongres Umat Islam Indonesia pada Juli mendatang ini, akan terus berlanjut.
Merespons dinamika di lapangan di mana pasangan yang sudah menikah pun tetap rentan menghadapi konflik keluarga akibat tantangan era digital, Siti Marifah menyambut baik usulan dari Ketua Baznas Sodik Mudjahid untuk memperluas jangkauan bimbingan di masa depan.
"Tadi Pak Ketua Baznas bisik-bisik ke saya, ini orang yang sudah nikah juga banyak yang masalah. Sudah di bimbingan pranikah, ternyata tantangannya beda lagi, apalagi di era digital ini. Siap Pak, kami terima kasih kepada Baznas. Jadi (program) ini akan bersambung," kata dia.