Fatwa MUI Diusulkan Menjadi Landasan Etik dalam Perumusan Pasal-Pasal UU Penyiaran
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) diusulkan sebagai landasan etik dalam perumusan pasal-pasal Undang-Undang Penyiaran baru.
Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Kiai Masduki menjelaskan, Fatwa MUI yang bisa diadopsi khususnya terkait Pedoman Bermuamalah di Media Sosial dan pornografi. Dia mengatakan, penyiaran harus berfungsi sebagai media edukasi, akhlak, dan perekat sosial, bukan sekadar hiburan komersial.
"Standar etik dalam P3SPS dan UU Penyiaran, baik norma yang sudah berlaku selama ini maupun yang baru, diperluas penerapannya ke media digital (YouTube, TikTok, Instagram, dan lain-lain)," kata dia.
Selain itu, dalam RUU Penyiaran, MUI mendorong penguatan efektivitas larangan yang selama ini sudah berlaku, antara lain, fitnah, hoaks, ujaran kebencian hingga konten yang merendahkan anak.
MUI menilai perlu adanya perlindungan dari dampak negatif algoritma dan ekonomi digital. Kiai Masduki mengingatkan, bahaya echo chamber yang bisa memperkuat radikalisme, polarisasi, dan intoleransi bersentimen agama, serta ekstrimisme digital, harus menjadi atensi pencegahan melalui UU Penyiaran baru.
Selain itu, memberikan perhatian dalam UU Penyiaran baru dalam rangka penguatan karakter bangsa dengan memperhatikan algoritma yang dapat mendorong viralitas konten berdasarkan sensasi/emosi, bukan kedalaman pesan moral.
"UU Penyiaran perlu mengatur tanggung jawab platform digital atas algoritma yang mempromosikan konten berbahaya seperti judi online, radikalisme dan konsumerisme ekstrem yang dimanjakan pinjol, LGBT, pornografi, dan eksploitasi seksual maupun lainnya," kata Kiai Masduki.
Kiai Masduki menyarankan agar UU Penyiaran baru melakukan pendekatan untuk mencegah dampak negatif, tidak hanya fokus pada pendekatan normatif, juga pada dampak bahaya nyata dari konten digital yang tidak terkendali.
"Amplifikasi peluang positif dari kemajuan digital, termasuk Artificial Intelligence, untuk akselerasi produktivitas, potensi kreativitas, serta inovasi sains teknologi, penting terus digelembungkan, sehingga mengalihkan perhatian pada sisi negatif kemajuan digital," terangnya.
Kiai Masduki menyatakan MUI siap berkontribusi dalam program literasi digital melalui penyusunan kurikulum literasi konten keagamaan multi platform.
Kemudiaan sosialisasi fatwa & tausiyah digital, standardisasi/sertifikasi dai, ustadz, influencer, konten kreator, dan pegiat media sosial agar konten sesuai paradigma moderasi Islam wasathiyah.
"Program Mujahid Digital untuk melawan hoaks, radikalisme, judi online, konsumerisme pinjol dan pornografi, termasuk
podcast-podcast vulgar mengumbar percakapan seksualitas yang makin bebas," kata Kiai Masduki.
Juru Bicara Wakil Presiden ke-13 RI ini berpesan kepada DPR bahwa MUI bukan hanya lembaga normatif, tetapi aktor aktif dalam menjaga moralitas bangsa di era digital.
Dia menekankan UU Penyiaran harus mengintegrasikan nilai agama & etika, memperkuat KPI, melibatkan MUI dalam literasi digital, serta melindungi anak dan masyarakat dari konten berbahaya.
"Dengan pendekatan ini, ekosistem penyiaran multi platform akan lebih sehat, cerdas, berkelanjutan, dan mendukung ekositem kesalehan," tegasnya.
RDPU terkait Revisi Undang-Undang Penyiaran dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Dave Laksono. Hadir perwakilan MUI dalam RDPU ini Ketua Komisi Infokom MUI KH Mabroer MS, Wakil Ketua Komisi Infokom MUI Idy Muzayyad, dan Sekretaris Komisi Infokom MUI Iroh Siti Zahroh. (Sadam, ed: Nashih)