Lewati ke konten utama
Kamis, 30 Juli 2026 / 15 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Dr Iffah Ismail: Riset Fatwa MUI Harus Kritis dan Objektif, Bukan Sekadar Pujian

3 menit baca 63 dibaca
Dr Iffah Umniati Ismail
Anggota Komisi Fatwa MUI sekaligus panelis IACFS 2026, Dr Iffah Umniati Ismail. Foto: Saddam/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital--Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan para akademisi dan peneliti untuk tetap menjaga objektivitas serta independensi ilmiah saat melakukan kajian terhadap produk-produk fatwa MUI. Sebuah riset akademis dinilai harus berani menyampaikan analisis secara jujur dan kritis, bukan sekadar berisi apresiasi atau pujian semata.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi Fatwa MUI sekaligus panelis International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) 2026, Dr Iffah Umniati Ismail, seusai penutupan konferensi internasional ke-10 yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). 

"Memang ada riset yang terlihat bahasanya seperti pujian saja. Menurut saya itu kurang tepat, karena ketika seorang peneliti menulis, ia tetap harus 'menjaga jarak' (objektif). Baik hal yang positif maupun negatif, harus disampaikan secara proporsional. Sebuah kritikan tidak semuanya harus bernilai positif," ujar Dr Iffah.

Baca juga: Fatwa MUI Jadi Sorotan Riset Mendalam Peneliti Mancanegara

Pakar hukum Islam lulusan Universitas Al-Azhar Kairo ini menjelaskan bahwa menjaga jarak kritis sangat penting agar karya ilmiah mampu memberikan sumbangsih nyata. Kritik dan masukan yang konstruktif dari para peneliti justru menjadi bahan evaluasi yang berharga bagi Komisi Fatwa MUI dalam merespons dinamika hukum Islam di masyarakat.

Meski memberikan catatan kritis terkait etika penulisan akademis, Dr Iffah tetap mengapresiasi tingginya perhatian peneliti lokal maupun internasional terhadap fatwa MUI. Berbagai naskah yang masuk mengkaji fatwa dari beragam sudut pandang, seperti Maqashid Syariah hingga Manhaj Istinbath (metodologi penetapan hukum) MUI.

Bahkan, perhatian mendalam juga datang dari peneliti luar negeri, seperti peserta dari Yaman yang mampu menelaah dan menganalisis fatwa MUI secara detail meski terkendala keterbatasan bahasa Indonesia.

"Ini menunjukkan bahwa fatwa MUI dibaca secara mendalam dan memiliki dampak yang sangat besar di tengah masyarakat. Bagi MUI, keterlibatan para akademisi ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi fatwa yang sangat efektif dan efisien," tambahnya.

Guna mengapresiasi karya-karya ilmiah terbaik dan objektif yang dipresentasikan dalam forum tersebut, Komisi Fatwa MUI memproyeksikan naskah terpilih untuk diterbitkan di jurnal-jurnal ilmiah bereputasi, baik yang terindeks Scopus maupun Sinta 2.

Baca juga: Jejak Tiga Tokoh di Balik Dinamika Fatwa MUI dalam Karya Redaktur MUI Digital

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Musa Wardi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan hasil kerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta jaringan pengelola jurnal seperti Jurnal Azharraw dan Jurnal Hikmatuna UIN Cirebon.

"Artikel para pemakalah ini tidak hanya sekadar memberikan masukan dan sumbangsih keilmuan untuk Komisi Fatwa MUI, tetapi juga untuk meningkatkan publikasi keilmuan mereka dan menunjang kenaikan jabatan akademik," terang Kiai Musa.

Tingginya mutu riset dalam IACFS 2026 ini juga tidak lepas dari proses penyaringan yang sangat ketat. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengungkapkan bahwa panitia menerapkan sistem blind review tanpa mencantumkan identitas penulis demi menjaga integritas serta menghindari subjektivitas penilaian.

Dari total 318 naskah riset yang masuk dari dalam dan luar negeri, termasuk Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, hingga Thailand, panitia hanya meloloskan 63 peserta terbaik untuk mempresentasikan gagasannya, atau dengan rasio persaingan mencapai 1 banding 5.