Fatwa MUI Jadi Sorotan Riset Mendalam Peneliti Mancanegara
Jakarta, MUI Digital— Produk-produk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbukti memiliki daya tarik kuat dan dampak luas di tingkat global.
Hal ini terlihat dari tingginya antusiasme serta keseriusan para peneliti mancanegara dalam membedah dan mengkaji fatwa MUI secara mendalam pada ajang International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi Fatwa MUI sekaligus panelis IACFS 2026, Dr Iffah Umniati Ismail, mengungkapkan bahwa salah satu hal paling menarik dari seluruh naskah yang dia kaji dan uji adalah besarnya perhatian para akademisi, baik dalam maupun luar negeri, terhadap metodologi serta penerapan fatwa MUI.
Hal yang paling menarik dari artikel yang Iffah review dan saat menjadi panelis adalah semua peserta punya perhatian sangat besar kepada fatwa MUI.
Baca juga: Jejak Tiga Tokoh di Balik Dinamika Fatwa MUI dalam Karya Redaktur MUI Digital
“Ini yang membedakan lembaga fatwa MUI dengan lembaga lain, baik di Indonesia maupun luar negeri. Peneliti luar negeri membacanya dengan sangat serius, detail, dan mendalam," ujar Dr Iffah seusai penutupan IACFS 2026, Senin (27/7/2026) malam.
Menurutnya, para peneliti mengkaji fatwa MUI dari beragam sudut pandang akademis, mulai dari perspektif Maqashid Syariah hingga Manhaj Istinbath (metodologi penetapan hukum) MUI.
Keanekaragaman objek kajian ini menjadi bukti bahwa fatwa MUI dibaca secara komprehensif dan memberikan dampak riil di tengah dinamika masyarakat.
Dia secara khusus menyoroti salah satu peserta asal Yaman yang menyajikan analisis riset sangat tajam dan mendalam. Padahal, dokumen resmi fatwa MUI diterbitkan dalam bahasa Indonesia.
"Saya cukup terkagum dengan penulis dari Yaman. Meski beliau menyampaikan adanya keterbatasan bahasa, namun analisis dan kasus yang diangkat sangat beragam dan didapatkan dari bacaan yang mendalam," ungkapnya.
Baca juga: Mufti India Usulkan Pembentukan Dewan Fatwa Global di IACFS 2026
Dr Iffah menjelaskan, kemudahan akses peneliti asing dalam meneliti fatwa MUI tak lepas dari makin banyaknya rujukan ilmiah berbahasa internasional.
Disertasi, buku, hingga jurnal akademik bertema fatwa MUI kini telah banyak diterbitkan dalam bahasa Arab dan Inggris.
"Banyaknya kajian dalam bahasa internasional inilah yang membuka akses bagi para peneliti luar negeri untuk mendalami fatwa MUI. Bagi MUI sendiri, ini menjadi sarana sosialisasi fatwa yang sangat efektif dan efisien di kancah global," imbuhnya.
Meski demikian, akademisi lulusan Universitas Al-Azhar Kairo ini tetap memberikan catatan kritis agar para peneliti menjaga objektivitas ilmiah.
Baca juga: Mufti Daar Al-Ifta Mesir Ingatkan Bahaya Pendekatan Tekstual Abal-Abal dalam Fatwa
Menurutnya, sebuah riset akademis harus tetap "menjaga jarak" dengan objek yang diteliti agar mampu menghadirkan analisis objektif, bukan sekadar pujian.
Tingginya kualitas riset yang masuk dalam IACFS 2026 juga selaras dengan langkah Komisi Fatwa MUI yang memproyeksikan naskah-naskah terbaik untuk diterbitkan di jurnal-jurnal ilmiah bereputasi, termasuk yang terindeks Scopus dan Sinta 2.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Musa Wardi, menyampaikan bahwa komitmen ini merupakan bentuk kerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta jaringan pengelola jurnal seperti Jurnal Azharraw dan Jurnal Hikmatuna UIN Cirebon.
"Artikel para pemakalah ini tidak hanya sekadar memberikan masukan dan sumbangsih keilmuan untuk Komisi Fatwa MUI, tetapi juga untuk meningkatkan publikasi keilmuan mereka dan menunjang kenaikan jabatan akademik," terang Kiai Musa.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menambahkan bahwa ajang IACFS ke-10 ini menerapkan sistem blind review yang sangat ketat dengan melibatkan minimal dua orang reviewer independen untuk setiap naskah.
Dari total 318 riset yang masuk ke meja panitia, hanya 63 naskah terbaik yang dinyatakan lolos presentasi.
Dia menyebut, sistem penilaian menggunakan kode tanpa nama penulis untuk menjaga integritas dan menghindari subjektivitas.
Hasilnya, peserta yang lolos, termasuk dari Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, hingga Thailand, adalah mereka yang benar-benar menyajikan riset terbaik.