Dinamika Keharaman Bentuk Riba dalam Ijtihad Ulama, Berikut Penjelasan Prof Jaih Mubarok
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID - Riba dalam literatur ekonomi Islam banyak sekali dijumpai beragam bentuknya. Setidaknya ada 17 bentuk riba.
Di antara macam-macam pembagian riba yang ada, status keharamannya masih digantungkan pada riba an-nasiah.
Riba an-nasiah adalah salah satu jenis riba yang terjadi dalam transaksi utang-piutang atau jual beli dengan penangguhan pembayaran.
Dalam transaksi ini, terdapat tambahan yang dikenakan karena penundaan pembayaran atau penyerahan barang. Tambahan ini dianggap riba karena merupakan kelebihan yang tidak adil dan bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
"Jadi haramnya riba itu bukan lagi ijtihadi, tapi riba mana yang haram itu merupakan ijtihadi," kata Sekretaris Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Prof Jaih Mubarok dalam The 9th International Annual Conference on Fatwa MUI Studies, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu (26/7/2025).
Menurut Prof Jaih Mubarok, terdapat perbedaan penafsiran terhadap suatu hadits yang menyebutkan hadit riwayat Imam Bukhori yang menyebutkan,
لا ربا إلا في النسيئة (روه البخري)
Ibnu Abbas sebagai qaul qadim memaknai hadits tersebut dengan makna tersirat berupa keharaman (حرمة). Sehingga makna lengkapnya menjadi, "tidak ada riba yang haram, kecuali riba an-nasiah".
"Ibnu Abbas dan kawan-kawan mengatakan riba yang haram itu hanya riba an-nasiah. Jadi riba fadl, riba jahiliyah, dan riba nasa' itu tidak haram," jelasnya.
Sedangkan sebagian besar ulama (jumhurul ulama) berpendapat bahwa hadits tersebut menyiratkan makna lebih besar (اشد). Sehingga makna lengkapnya menjadi, "tidak ada riba yang paling besar dosanya, kecuali riba an-nasiah".
"Kata jumhur ulama, tidak ada riba yang paling besar dosanya kecuali riba an-nasiah," tambahnya.
Kendati demikian, Prof Jaih Mubarak menjelaskan, pendapat Ibnu Abbas tidaklah kuat dijadikan sebagai dasar hilangnya status keharaman riba (kecuali riba an-nisa).
Hal itu terungkap, lanjutnya, ketika diketahui bahwa Ibnu Abbas memaknai hadits tersebut tidak secara utuh berdasarkan asbabul wurudnya. Setelah hal itu diketahui oleh Ibnu Abbas, ia segera mencabut pendapatnya tersebut.
"Kemudian setelah dikasih tahu asbabul wurudnnya, Ibnu Abbas mencabut pendapatnya, jadi ada qoul qadim dan qoul jadid gitu," kata Prof Jaih Mubarok menjelaskan.
Dengan demikian riba fadl, riba jahiliyah, riba nasa', dan bentuk riba lainnya tetap menjadi jelas status keharamannya.
Meski di satu sisi, katanya, pengikut Ibnu Abbas, seperti Mohammad Rasyid Ridha, tetap memegang teguh bahwa keharaman riba hanya melekat pada riba an-nasiah.
"Seperti Mohammad Rasyid Ridha dan ulama hanafiyah di India, masih mengatakan bahwa riba yang haram itu adalah hanya riba an-nasiah," ungkapnya.
(Rozi ed: Muhammad Fakhruddin)