Buka Ijtima’ Sanawi ke-20, Sekjen MUI Tekankan Peran Vital DPS Lejitkan Ekonomi Syariah
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Aktivitas ekonomi dan keuangan syariah yang telah berjalan lebih dari 30 tahun telah mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang sangat pesat.
Banyak ikhtiar yang telah dilakukan dan hasil yang dicapai, baik dari aspek kelembagaan, ekonomi keuangan syari’ah maupun aktivitas ekonomi syariah lainnya.
Dari aspek kelembagaan, banyak badan dan lembaga yang memiliki otoritas untuk memberikan pedoman, panduan dan monitoring evaluasi, termasuk melakukan koordinasi dalam ekosistem ekonomi keuangan syariah.
Menurut Buya Amirsyah, apabila melihat dari aspek maqashidus syari’ah dalam konteks kemajuan bangsa dan negara, kegiatan ekonomi dan keuangan syariah yang telah berjalan belum optimal memberi arti yang signifikan terutama dalam proses kebijakan ekonomi yang mendorong partisipasi masyarakat, di antaranya adalaah masyarakat yang miskin, fuqara, mustadh’afin, untuk meraih kemakmuran dan keadilan serta kemaslahatan, sebagaimana tujuan syariah itu sendiri.
“Hal ini tentu menjadi perhatian kita semua, sebagaimana banyak dikemukaan para ahli, bahwa ekonomi dan keuangan syariah yang dikembangkan sejatihnya berorientasi untuk meraih kemaslahatan, baik kemaslahatan umat dan bangsa, maupun di akhirat,” ujar Buya Amirsyah saat memberikan sambutan dalam pembukaan kegiatan Ijtima’ Sanawi ke-20 DSN MUI, di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Menanggapi hal tersebut, Buya Amirsyah memberikan beberapa langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala mengenai perkembangan ekonomi keuangan syariah.
Dia mengatakan bahwa aktivitas pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang telah berjalan selama ini menjadi modal sosial yang sangat baik bagi bangsa Indonesia untuk menatap masa depan yang lebih baik dan prospektif.
Oleh karena itu kita semua dituntut untuk saling mendukung, saling bergandengan tangan, menjaga sustaineblepengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
“Kita berharap bahwa semua pemangku kepentingan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, mulai dari pemerintah dan regulator yang diberikan kewenangan dalam aspek ekonomi dan keuangan syariah seperti OJK, BI, LPS, DSN MUI, serta pelaku industri lainnya, hendaklah tetap konsisten dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam mendukung penguatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui beberapa ikhtiar,” kata Buya Amirsyah kepada peserta Ijtima’ Sanawi.
“Salah satu ikhtiar yang dapat dilakukan adalah peningkatan kerjasama, koordinasi dan kolaborasi kegiatan terkait ekonomi dan keuangan syariah. Sehingga nilai-nilai kebaikan ekonomi dan keuangan syariah semakin berdampak dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya menambahkan.
Selain itu dia juga menjelaskan beberapa ikhtiar lainnya yakni dengan menyusun dan menerbitkan payung hukum yang semakin memperkokoh fondasi ekonomi syariah dan melakukan harmonisasi berbagai peraturan yang berpotensi menghambat atau memperlemah ekonomi dan keuangan syariah.
Lebih lanjut Buya Amirsyah menjelaskan bahwa DSN MUI sebagai pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan fatwa dalam kegiatan ekonomi keuangan syariah di Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam UU No 4 tahun2003 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan telah berupaya semaksimal mungkin untuk memperkuat fungsi dan peranannya untuk memberikan pedoman sesuai syariah, terkait aktivitas, inisiatif, dan inovasi ekonomi dan keuangan syariah bagi seluruh industri keuangan syariah.
Tidak hanya itu, DPS sebagai ujung tombak untuk mengimplementasikan fatwa-fatwa MUI yang hingga saat ini fatwa MUI jumlahnya sudah mencapai 160 fatwa yang nantinya akan diterjemahkan dalam berbagai bahasa agar bisa menjadi rujukan ekonomi dunia terutama dunia Islam.
“MUI sebagai tenda besar umat Islam hendaknya menjadi bagian dari kekuatan dalam melakukan literasi, edukasi dan sosialisasi bersama komponen lain sehingga literasi kita dapat tumbuh dan berkembang menjadi bagian dari literasi yang ingin membuka mata dunia dalam rangka untuk memperkuat perkembangan ekonomi dan keuangan syariah,” kata dia. (Dhea Oktaviana, ed: Nashih)