Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa zakat hanya diwajibkan atas harta yang diperoleh dengan cara yang halal.
Harta haram yang dimaksud dalam fatwa ini mencakup harta yang diperoleh dari praktik riba, perjudian, korupsi, pencurian, atau usaha yang bertentangan dengan syariat Islam. Oleh karena itu, harta semacam ini tidak bisa disucikan dengan zakat.
Sebaliknya, pemiliknya diwajibkan untuk segera membebaskan diri dari harta tersebut dengan cara mengembalikan kepada pemiliknya atau, jika tidak memungkinkan, menyalurkannya untuk kepentingan umum.
Fatwa ini didasarkan pada beberapa dalil dalam Al-Qur'an dan hadis yang menegaskan bahwa harta yang tidak diperoleh dengan cara yang halal tidak dapat disucikan dengan zakat atau sedekah.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 267:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS. Al-Baqarah: 267)