Bersama DJP Kemenkeu, Tim Materi Fatwa Munas XI MUI Gelar FGD Bahas Peta Jalan Pajak Berkeadilan
Admin
Penulis
SERPONG, MUI.OR.ID— Tim Materi Fatwa Munas XI MUI bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang membahas mengenai peta jalan pajak berkeadilan.
Kegiatan yang mengangkat tema "Peta Jalan Pajak Berkeadilan: Perspektif Keumatan, Integritas dan Transparansi" ini digelar di Episode Hotel Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (27/10/2025).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan kegiatan ini digelar untuk membahas mengenai aspek hulu dalam pajak yang akan dibahas dan ditetapkan fatwanya pada Munas XI MUI 2025.
Dia menyebutkan meski pada 2012 lalu Munas NU pernah membahas mengenai isu perpajakan, namun titik titik penekanannya berfokus pada sektor hilir yaitu terkait bagaimana pendayagunaan pajak untuk kemaslahatan masyarakat.
Dalam konteks pembiayaan negara, kata dia, pembahasan pada 2012 yang lalu lebih mengkritisi aspek hilirnya, begitu pajak terkumpul. Kaidah yang menjadi landasan adalah bahwa kebijakan pemimpin harus dilandasi pada maslahat (tasharruful imam 'ala rai’iy manuthun bil maslahah).
Prof Ni'am menjelaskan muncul banyak kasus penyelewengan pajak pada rentang waktu 2010-2011 seperti pengemplangan pajak oleh Gayus Tambunan. Kasus ini mendapat sorotan luas dari media hingga memicu public distrust bahkan dikhawatirkan ada pembangkangan publik.
Terutama, berdampak pada dua hal yakni macetnya operasional bangsa untuk kesejahteraan secara umum. Kedua keinginan memberikan mandat ulil amri untuk kemaslahatan tersendat.
Hal ini mengingat, besarnya persentase kebutuhan yang ditutupi oleh pajak, kurang lebih 80 persen sendiri, sedangkan sisanya berasal dari pendapatan non pajak. "Kemasalahatan publik penopang utamanya adalah dari pajak," kata dia.
Padahal kata Prof Ni'am, dalam fiqh siyasah Islamiyah, mesti ada relasi mutualistik antara ra’i (pemimpin) dan ra’iyah (rakyat), maka pola relasi yang dibangun harus berdasarkan pada amanah, kontrak amanah dan tanggung jawab. "Kira-kira itu konteks hubungan pajak dalam ketatanegaraan kita," kata dia.
Selanjutnya, ulama yang akrab disapa Prof Ni'am ini menjelaskan aspek hulu pajak. Pembahasan akan berkutat pada aspek siapa saja sajakah yang membayar dan bagaimana pengumpulan pajaknya.
"Dalam aspek hulu pajak lebih mengidentifikasi siapa yang memang harus membayar pajak. Di situlah prinsip keadilan perlu dirumuskan secara proporsional dan substansial," kata Prof Ni'am yang juga Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini.
Prof Ni'am menerangkan, aturan mengenai perpajakan dalam fikih Islam masuk dalam fikih muamalah yang basisnya dinamis.
Dalam prinsipnya, sambungnya, aturan-aturan yang diterapkan dalam perpajakan diperbolehkan sepanjang tidak ada yang melarang secara syar'i. Sebab, hal ini merupakan masalah muamalah, maka prinsip dasar muamalah itu boleh.
Menurut dia, secara prinsip syariat, Islam tidak mewajibkan pajak. Akan tetapi, sepanjang dibutuhkan maka pajak pun boleh diwajibkan. Dalam kaidah fikih, dijelaskan bahwa setiap Muslim terikat oleh syarat-syaratnya. Maknanya, bahwa Muslim terikat dengan aturan-aturan dalam lingkungan dimana dia hidup.
"Nah, salah satu syaratnya tersebut adalah membiayai upaya kemaslahatan masyarakat itu salah satunya dengan pajak," kata dia. (Sadam, ed: Fakhruddin)