Lewati ke konten utama
Senin, 12 Oktober 2026 / 1 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Catatan Pengalaman Haji 2026: “Patah Hati” Terindah
Foto asli dan kombinasi AI yang memotret penulis saat melaksanakan thawaf wada' sebagai penanda akhir rangkaian manasik haji. Foto: Dok. Pribadi/Muhamad Saefullah
Berita

Beri Subsidi BPIH dari APBN, Komnas Haji Minta Pemerintah Segera Mencari Landasan Yuridisnya

Beri Subsidi BPIH dari APBN, Komnas Haji Minta Pemerintah Segera Mencari Landasan Yuridisnya

/ 1 Jumadil Awal 1448 H 4 menit baca 94 dibaca

Jakarta, MUI Digital--Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) menyoroti komponen baru dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 H/ 2027 M yang disepakati oleh Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Panja Komisi VIII DPR RI.

Dalam keputusan tersebut, terdapat alokasi subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,2 juta per jamaah. Mendorong keterlibatan APBN dinilai positif, namun Komnas Haji mendesak agar pemerintah segera menyiapkan landasan yuridis yang kuat untuk menghindari kebijakan ini dari risiko persoalan hukum di kemudian hari.

Pemerintah dan DPR RI sebelumnya resmi menyepakati besaran BPIH 2027 berada pada angka Rp98,4 juta per jamaah. Skema pembiayaan tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jamaah sebesar Rp54,6 juta (55,5%) dan subsidi nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp43,8 juta (44,5%).

Angka ini mengoreksi usulan awal Kemenhaj yang sempat mematok BPIH hingga Rp107 juta. Di dalam formulasi pembiayaan yang disepakati tersebut, terselip intervensi subsidi APBN senilai Rp3,2 juta per jamaah untuk menekan beban biaya yang harus dilunasi oleh calon jamaah haji.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dr Mustolih Siradj,  mengapresiasi niat baik pemerintah yang berupaya meringankan beban finansial masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum stabil. Menurutnya, kehadiran negara melalui subsidi langsung tersebut dipandang sebagai wujud nyata keberpihakan kepada jamaah. Kendati demikian, Mustolih mengingatkan bahwa niat baik harus tetap berjalan di atas koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

​"Upaya pemerintah memberikan subsidi tentu patut diapresiasi sebagai bukti kehadiran negara. Namun perlu diingat, langkah intervensi APBN ke dalam komponen BPIH ini harus segera dicarikan landasan yuridisnya," ujar ​Mustolih saat dihubungi MUI Digital, di Jakarta, Senin (12/10/2026). 

Pasalnya, referensi utama penyelenggaraan haji saat ini belum membuka ruang legitimasi bagi masuknya APBN secara langsung ke dalam komponen biaya ibadah haji. Mustolih memaparkan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2025) serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, regulasi secara tegas menetapkan sumber pembiayaan BPIH hanya berasal dari tiga pos sah.

Ketiga pos tersebut adalah setoran awal jamaah pada saat pendaftaran, pembayaran pelunasan Bipih oleh jamaah pasca penetapan BPIH, serta nilai manfaat dari hasil investasi dana haji yang dikelola oleh BPKH. 

Secara aturan normatif, belum ada klausal yang mengatur atau melegitimasikan kucuran dana APBN secara langsung untuk membiayai komponen BPIH jamaah. Bahkan, kebijakan diskresi sekalipun dinilai tidak memiliki ruang dalam konstruksi hukum pengelolaan keuangan haji saat ini.

​"Secara etik dan tata kelola keuangan negara, memberikan subsidi APBN untuk ibadah haji pada dasarnya memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang secara finansial sudah masuk kategori mampu (istita'ah). Oleh karena itu, harus ada kajian hukum serta penyelarasan regulasi yang matang agar tidak menjadi celah pelanggaran hukum. Kita tidak ingin kasus hukum atau polemik tata kelola seperti pada penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya kembali terulang," lanjutnya.

Selain aspek legalitas hukum positif, Komnas Haji juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR RI untuk segera berkonsultasi dan mengajukan permohonan fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini dinilai sangat mendesak untuk meninjau status subsidi APBN dari kacamata syariat Islam.

Sebab, ibadah haji dalam ajaran Islam merupakan manifestasi ritual yang secara khusus diwajibkan hanya bagi Muslim yang mampu (istita'ah), baik secara fisik maupun finansial. Komnas Haji menilai perlu ada kejelasan penetapan hukum syar'i mengenai status dana subsidi pemerintah tersebut, serta dampaknya terhadap keabsahan ibadah haji yang dijalankan oleh jamaah di tanah suci kelak. Kebijakan ini diharapkan tidak menimbulkan keraguan publik maupun dampak hukum di masa mendatang.

"Komnas Haji mendorong agar Kemenhaj dan DPR meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari aspek syariat Islam terkait dengan status hukum subsidi tersebut. Sebab, haji adalah manivestasi dari ajaran Islam yang khusus hanya diwajibkan bagi masyarakat Muslim yang mampu (istita'ah) secara finansial/ekonomi. Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana status dana subsidi tersebut dan apakah akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji yang akan dijalankan nanti. Hal tersebut perlu konsultasi kepada MUI," tegasnya. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads