Lewati ke konten utama
Jumat, 9 Oktober 2026 / 27 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Jamaah haji
Ilustrasi jamaah haji. Foto: Kemhaj
Berita

Komnas Haji dan Umrah Dorong Fatwa MUI Sikapi Status Subsidi APBN di Biaya Haji

Komnas Haji dan Umrah Dorong Fatwa MUI Sikapi Status Subsidi APBN di Biaya Haji

/ 26 Rabiul Akhir 1448 H 4 menit baca 329 dibaca

Jakarta, MUI Digital — Komisi Nasional Haji dan Umrah mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama DPR RI untuk meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait status hukum subsidi pemerintah yang masuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 M/1448 H.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan, permintaan fatwa MUI diperlukan karena ibadah haji memiliki ketentuan khusus dalam syariat Islam, yakni hanya diwajibkan bagi umat Islam yang memenuhi kemampuan (istitha’ah), termasuk dari sisi finansial. 

Hajim menurut dia, adalah manifestasi dari ajaran Islam yang hanya diwajibkan bagi masyarakat muslim yang mampu (istitha’ah) secara finansial dan ekonomi, maka perlu ada kajian dari aspek syariat terkait status dana subsidi tersebut.

“Bagaimana kedudukan dana subsidi itu dan apakah akan berpengaruh terhadap keabsahan ibadah haji yang dijalankan jamaah, hal ini perlu dikonsultasikan kepada MUI,” ujar Mustolih dalam keterangan yang duterima MUI Digital pada Kamis (8/10/2026).

Dorongan tersebut muncul setelah pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH Tahun 2027 sebesar Rp98,4 juta per jamaah.

Komposisi biaya tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54,6 juta atau 55,5 persen yang dibayar langsung oleh jamaah, serta nilai manfaat sebesar Rp43,8 juta atau 44,5 persen yang bersumber dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurut Mustolih, komposisi tersebut berada pada titik moderat karena menjadi jalan tengah antara upaya menjaga keterjangkauan biaya haji bagi jamaah yang berangkat tahun berjalan dengan menjaga keberlanjutan keuangan haji bagi jamaah yang masih menunggu antrean.

Dia menjelaskan selama ini ada dua kutub dalam setiap penetapan BPIH. Di satu sisi ada keinginan agar biaya yang dibayar jamaah semakin ringan, tetapi di sisi lain ada persoalan keberlanjutan (sustainability) dan risiko defisit apabila subsidi nilai manfaat terlalu besar,” kata Mustolih.

Dia melanjutkan, apabila porsi subsidi dari nilai manfaat diperbesar seperti rancangan awal Kemenhaj dengan komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat, maka biaya yang dibayar jamaah memang lebih murah. 

“Namun, kondisi tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap keberlangsungan dana haji karena nilai manfaat yang digunakan semakin besar,” tutur dia. 

Komnas Haji mengingatkan, terdapat sekitar 5,7 juta jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu haji dan memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari pengelolaan dana haji tersebut.

Karena itu, kata dia, penggunaan nilai manfaat harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan jamaah yang berangkat saat ini dengan jamaah yang masih menunggu.

Dia mengatakan, nilai manfaat itu berasal dari hasil investasi dana setoran awal jamaah haji yang saat ini mencapai sekitar Rp183 triliun. Dana tersebut dikelola melalui berbagai instrumen investasi seperti deposito, sukuk, emas, dan skema investasi lainnya. 

“Maka penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengurangi hak jamaah yang belum berangkat,” jelas Mustolih.

Dia menambahkan, berdasarkan kesepakatan BPIH 2027, subsidi dari nilai manfaat meningkat sekitar Rp8,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. 

Pada tahun sebelumnya, nilai manfaat yang digunakan sekitar Rp6,7 triliun atau Rp33 juta per jamaah, sementara pada 2027 meningkat menjadi sekitar Rp43 juta per jamaah dengan jumlah jamaah sekitar 203.320 orang.

Selain persoalan nilai manfaat, Komnas Haji juga menyoroti adanya komponen subsidi pemerintah sebesar sekitar Rp3,2 juta per jamaah yang diperkirakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Komnas Haji menilai langkah tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam meringankan beban jamaah, namun tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas.

Dia mengatakan, ypaya pemerintah memberikan subsidi tentu patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran negara. Namun, langkah tersebut harus segera diberikan landasan yuridis agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, regulasi yang menjadi rujukan penyelenggaraan haji perlu dikaji kembali terkait ruang penggunaan APBN dalam komponen BPIH.

Komnas Haji berpandangan, sumber pembiayaan BPIH selama ini mengacu pada tiga komponen utama, yaitu setoran awal jamaah saat pendaftaran, biaya pelunasan setelah BPIH ditetapkan, serta nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.

Dia mengingatkan jangan sampai kebijakan yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan hukum karena belum memiliki pijakan regulasi yang kuat. 

“Pengalaman persoalan hukum terkait penyelenggaraan haji sebelumnya harus menjadi pelajaran agar setiap kebijakan memiliki dasar yang jelas,” ujar Mustolih.

BAGIKAN: