Baznas Tegaskan Dana Zakat Tidak Dipergunakan untuk Program MBG
A Fahrur Rozi
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUIDigital – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah isu yang beredar di masyarakat terkait pengelolaan dana zakat, termasuk mengenai dana amil, penetapan nisab zakat penghasilan, serta keterkaitan zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui surat resmi dengan Nomor /1569/DLPZ-DLAY/PIMN/KD.02.05/III/2026 bertanggal 3 Maret 2026, Baznas menegaskan bahwa seluruh dana yang dikelola tidak digunakan untuk pendanaan makan bergizi gratis (MBG).
Hal itu dikarenakan pengelolaan dana oleh Baznas hanya disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan MBG sendiri tidak masuk pada delapan golongan dimaksud.
Seluruh dana ZIS dan DSKL yang dikekola Baznas tidak disalurkan untuk membiayai program MBG. ZIS dan DSKL di Baznas dikelola sesuai syariat Islam dan hanya disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yakni: fakir, miskin, amil, mu'allaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
"Pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta diaudit secara berkala,” katanya dalam kutipan tertulis pada surat yang diterima MUI Digital, Jumat (6/3/2026).
Selain itu, Baznas juga menegaskan, alokasi dana amil telah sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku, yakni sebesar 12,5 persen atau satu per delapan dari total dana zakat sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan.
Hal itu telah seusai dengan Alquran Surah At-Taubah ayat 60, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta sejumlah regulasi lain termasuk Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.
Baca juga: Kemenag: Penghimpunan Zakat Belum Optimal Dibandingkan Jumlah Populasi Muslim
Selanjutnya,
menurut Baznas, dana amil tidak hanya digunakan untuk gaji dan tunjangan para
amil, tetapi juga untuk berbagai kebutuhan operasional lembaga.
Di antaranya meliputi pelayanan kepada muzaki dan mustahik, pelatihan dan sertifikasi amil, sosialisasi zakat kepada masyarakat, audit eksternal lembaga, serta koordinasi nasional yang menunjang pengelolaan zakat secara profesional.
Selain itu, lembaga tersebut menegaskan bahwa sebagian besar dana zakat tetap disalurkan kepada para mustahik.
Baca juga: Waketum MUI: Zakat Sebagai Pengurang Objek Pajak Belum Banyak Dipraktikkan
Sebanyak tujuh per delapan bagian dari dana zakat dialokasikan untuk delapan golongan penerima zakat (asnaf), dengan porsi yang disesuaikan dengan kebutuhan program.
Dalam praktiknya, penyaluran kepada golongan fakir dan miskin menjadi prioritas utama dan secara keseluruhan mencapai lebih dari 50 persen dari total penyaluran zakat.
Melalui klarifikasi ini, Baznas menegaskan komitmennya untuk menjaga amanah para muzaki dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan dana zakat.
Lembaga tersebut juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang
membutuhkan penjelasan lebih lanjut melalui layanan resmi Baznas.