Bappebti Jamin Keamanan Transaksi Jual-Beli Emas Secara Digital, Ini Alasannya
Sadam Al Ghifari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Jakarta, MUI Digital- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir dengan transaksi jual-beli emas secara digital.
Bappebti menegaskan akan menjamin keamanan masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli emas secara digital. Hal ini disampaikan Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya saat berada di Kantor DSN MUI.
Kehadiran Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya ke Kantor DSN MUI pada Selasa (7/4/2026) untuk memenuhi undangan DSN MUI yang akan mengkaji fatwa mengenai jual-beli emas secara digital.
Baca juga: Ketua Badan Pengurus DSN MUI: Jual-Beli Emas Digital Harus Ada Fisiknya, Kami sedang Bahas Fatwanya
"Kami harapkan dengan penjelasan yang kami sampaikan tadi bahwa perdagangan fisik emas secara digital ini sebenarnya perdagangan emas yang memang benar-benar ada fisiknya dan dijamin oleh pemerintah," kata Tirta di Kantor DSN MUI, Jalan Dempo, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026) lalu.
Dalam ekosistem ini, Tirta mengungkapkan sudah ada manajemen risiko, di mana ketika masyarakat membeli emas 1 gram, maka emas 1 gramnya tersebut sudah pasti milik masyarakat yang tersimpan di kustodian.
Tirta menegaskan, ketika harga emas naik, maka emas yang tersimpan tersebut secara otomatis juga akan naik mengikuti perkembangan terkini kenaikan harga emas.
"Jadi bisa dipastikan masyarakat jangan khawatir dengan transaksi perdagangan fisik emasnya karena ini fisik emasnya memang ada 1 banding 1 dan memang dijamin oleh pemerintah," tegasnya.