Badan Pengurus DSN-MUI Periode 2025-2030 Konsolidasi Perkuat Eksyar
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital--Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2025-2030 menggelar rapat konsolidasi untuk memperkuat ekonomi dan keuangan syariah.
Rapat konsolidasi ini digelar usai serah terima jabatan Ketua Badan Pengurus DSN-MUI. KH Cholil Nafis didaulat sebagai Ketua Badan Pengurus DSN-MUI periode 2025-2030 menggantikan Prof Hasanudin.
Rapat konsolidasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pengurus DSN MUI KH Cholil Nafis didampingi oleh Sekretaris Badan Pengurus DSN MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Wakil Ketua Bidang Fatwa Non-Bank Badan Pengurus DSN MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh.
"Rapat konsolidasi ini untuk penyamaan persepsi, cara berpikir, metode dan menyatukan langkah gerakan kita dari pelayanan, literasi dan regulasi bisa sesuai dengan fatwa," kata Ketua Badan Pengurus DSN MUI KH Cholil Nafis di Kantor DSN MUI, Jalan Dempo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Menurut dia, penyamaan persepsi dan menyatukan langkah gerak ini sangat penting agar tugas DSN MUI ke depan bisa bergerak lebih cepat dalam memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.
Kiai Cholil mengatakan DSN MUI akan diperkuat dalam mengadvokasi kepada pemerintah agar segmentasi ekonomi dan keuangan syariah diberikan pilihan kepada masyarakat.
Kiai Cholil menjelaskan, Indonesia memberikan dua pilihan mengenai ekonomi yaitu ekonomi konvensional dan ekonomi syariah (eksyar). Dalam eksyar, DSN MUI mendorong pemerintah agar Koperasi Merah Putih ada koperasi syariah, sebagai pilihan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Umum MUI ini menegaskan DSN MUI akan mendorong agar adanya pilihan eksyar kepada masyarakat sebagai hak konstitusional dalam menjalankan ajaran agama.
"Travel-travel, berkenaan bisnis fintech (financial technology) dan sebagainya ada pilihan kepada masyarakat (mengenai) bisnis syariah," sambungnya.
Dia menekankan DSN-MUI akan terus memperkuat literasi eksyar kepada masyarakat, sehingga umat Islam di Indonesia yang berjumlah 250 juta jiwa atau 87 persen bisa terfasilitasi hak asasi konstitusionalnya untuk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya.
"(Termasuk) travel haji umrah, sekarang kan banyak travel wisata Islam bahkan kita banyak ziarah, kita berikan guidance berkenaan syariahnya," ungkapnya.
Kiai Cholil mengungkapkan penyebaran syariah ekonomi dan keuangan sudah menjadi perhatian dan dirintis oleh MUI melalui DSN-MUI.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok Jawa Barat ini menambahkan, ada dua fungsi DSN-MUI yaitu memberikan pelayanan literasi dan fatwa berkenaan dengan ekonomi dan keuangan syariah (eksyar).
Di bawah kepemimpinannya, Kiai Cholil berkomitmen DSN-MUI akan terus menyampaikan kepada masyarakat agar muamalahnya di bidang ekonomi dan keuangan sesuai dengan prinsip syariah.
Hadir dalam rapat konsolidasi DSN MUI ini, antara lain, Bendara Badan Pengurus DSN MUI Trisna Ningsih Yuliati Djuwaeli, Wakil Bendahara Badan Pengurus DSN MUI Gunawan Yasni, dan Wakil Sekretaris Badan Pengurus DSN MUI Dr Asrori S Karni.
(Sadam ed: Muhammad Fakhruddin)