Apresiasi Fatwa DSN MUI, Adiwarman: Landasan Hukum Syariah untuk Kenyamanan Umat

Apresiasi Fatwa DSN MUI, Adiwarman: Landasan Hukum Syariah untuk Kenyamanan Umat

11/07/2024 19:21 M NASHIH NASRULLAH

JAKARTA, MUI.OR.ID – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) baru saja mengeluarkan empat fatwa baru pada Rapat Pleno ke-58 DSN-MUI yang diharapkan dapat memperluas dan memperkaya jaringan fatwa yang sudah ada.

Salah satu fatwa tersebut membahas tentang pinjam pakai, sebuah konsep yang sering terjadi di masyarakat namun belum memiliki dasar fatwa yang jelas.

Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian DSN MUI, KH Dr Adiwarman A Karim menyampaikan bahwa fatwa ini penting untuk memberikan landasan hukum syariah yang jelas bagi masyarakat.

"Pinjam pakai adalah praktik yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, namun tanpa dasar fatwa, masyarakat menjadi ragu akan kehalalannya. Dengan adanya fatwa ini, kita berharap dapat memberikan kenyamanan dan kepastian bagi umat dalam menjalankan transaksi tersebut," ujarnya kepada MUIDigital.

Adiwarman juga menjelaskan pentingnya fatwa ini dalam memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat.

"Pada zaman Nabi Muhammad SAW, ada contoh tentang sumur yang dimiliki bersama antara Utsman bin Affan dan seorang Yahudi. Fatwa ini memberikan landasan syariah bagi kasus serupa di masa kini, apakah barang yang dimiliki bersama boleh disewakan atau dijual oleh salah satu pemiliknya," jelasnya.

Fatwa pinjam pakai ini diharapkan dapat diadopsi oleh industri keuangan syariah sebagai produk atau layanan baru. Dengan demikian, produk-produk keuangan syariah di Indonesia akan semakin beragam dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih luas.

Wakil Komisaris Utama BSI tersebut juga menambahkan bahwa perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia semakin menunjukkan tren positif.

"BSI, misalnya, terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dari segi kredibilitas, integritas, dan kinerja lainnya seperti harga saham yang semakin baik," kata dia.

Adiwarman juga menekankan layanan keuangan syariah dapat terus berkembang. "Dengan adanya fatwa-fatwa baru ini, kami berharap produk dan layanan keuangan syariah dapat terus berkembang dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat," tambahnya.

Fatwa tentang barang yang dimiliki bersama ini tidak hanya relevan dalam konteks individu, tetapi juga dalam skala industri keuangan syariah.

Adiwarman menekankan bahwa fatwa ini diharapkan dapat diadopsi oleh industri keuangan syariah untuk menciptakan produk dan layanan baru yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

"Dengan adanya panduan yang jelas, kita dapat menciptakan produk keuangan syariah yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Adiwarman juga menyoroti perkembangan positif industri keuangan syariah di Indonesia, dengan BSI sebagai contoh yang terus berkembang.

"Kami berharap BSI dapat membuka cabang di kota-kota penting seperti sekarang sudah ada di Dubai, dan semoga segera di Makkah, dan Madinah, sehingga jamaah haji dari seluruh dunia dapat merasakan manfaat dari layanan keuangan syariah Indonesia," kata dia menambahkan. (Latifahtul Jannah, ed: Nashih)

Tags: fatwa dsn mui, majelis ulama indonesia, fatwa mui, ekonomi syariah, fatwa keuangan syariah, fatwa ekonomi syariah