Annual Conference on Fatwa MUI Studies 2024, Momen Muhasabah Ilmiah Komisi Fatwa MUI
Admin
Penulis
Pada forum ini, Komisi Fatwa MUI mendengarkan paparan penelitian dari para peserta melalui pendekatan akademik, metodologis, dan ushuli.
"Sehingga masukan-masukan akademis dari para akademisi, peneliti, pengkaji, ini akan menjadi kesempatan kita yang tergabung di MUI untuk mengintropeksi diri," tegasnya saat pembukaan ACFS ke-8 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jum’at (26/07/2024).
Prof Ni'am menerangkan, forum ini juga untuk melakukan penguatan demi mewujudkan kemaslahatan yang bersifat hakiki.
Oleh karena itu, Prof Ni'am menyampaikan terimakasih kepada 165 peserta ACFS yang telah mengirimkan tema makalahnya. Menurutnya, makalah tersebut merupakan suatu kekayaan yang tidak bisa dinilai oleh rupiah.
"Karena itu, akan menjadi referensi bagi Komisi Fatwa MUI di dalam penetapan dan pembahasan fatwa-fatwa berikutnya. Ada kalanya yang disampaikan benar, dan kurang teliti, bisa jadi," tuturnya.
Kiai yang akrab disapa Prof Ni'am itu menyampaikan, fatwa merupakan produk ijtihad dari para ahli yang memiliki kompetensi di bidang ijtihad terhadap masalah-masalah yang membutuhkan kedalaman dan juga informasi ilmiah.
Sebelum penetapan fatwa, Prof Ni'am menerangkan, mendengarkan penjelasan dari para ahli agar pertimbanganbya bisa komperhensif.
"Akan tetapi, bisa jadi pertimbangan-pertimbangan itu kemudian yang menuntut adanya penyesuaian. Maka fatwa tidak menutup kemungkinan adanya telaah ulang," kata Prof Ni'am di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Prof Ni'am menjelaskan, telaah ulang tersebut bisa jadi karena adanya perkembangan yang menuntut adanya perubahan fatwa. Dengan demikian, fatwa bersifat dinamis.
Meski begitu, Prof Ni'am menegaskan, bahwa proses penetapan fatwa tidak boleh bohong dan khianat.
"Walau demikian, fatwa bisa jadi salah, tetapi tidak boleh bohong dan khianat. Itulah amanat ilmiah," ungkapnya.
Oleh karena itu, Prof Ni'am menyampaikan terimakasih kepada 165 peserta ACFS yang telah mengirimkan tema makalahnya. Menurutnya, makalah tersebut merupakan suatu kekayaan yang tidak bisa dinilai oleh rupiah.
"Karena itu, akan menjadi referensi bagi Komisi Fatwa MUI di dalam penetapan dan pembahasan fatwa-fatwa berikutnya. Ada kalanya yang disampaikan benar, dan kurang teliti, bisa jadi," tuturnya.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menerangkan, informasi yang diperoleh oleh publik, informan, dan peneliti terkait fatwa bias informasi tidak utuh. Oleh karena itu, Prof Ni'am menekankan forum ini bisa dimanfaatkan untuk tabayyun.
"Kepentingan klasifikasi, sekaligus juga diskusi timbal balik sehingga, muncul saling mengayakan antara satu dan lain, dalam suasana ukhuwah kepada amanah ilmiah," tuturnya.
Sebelum acara dimulai, para peserta dan tamu dalam kegiatan ini disuguhkan dengan penampilan tim Hadroh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Hadir dalam pembukaan kegiatan ini, antara lain, Ketua MUI Bidang Maudhuiyah KH Afifuddin Muhadjir, Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Abdullah Jaidi, Wasekjen MUI KH Fahrur Rozi, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi, Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati.
Selain itu, kegaiatan ini rencananya akan dihadiri oleh sejumlah narasumber, antara lain, Ketua BPH DSN MUI Prof KH Hasanuddin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Moch Nur Ichwan, Guru Besar UIN Jakarta Prof Amin Suma, Sekjen Darul Ifta Mesir Syeikh Uwaidlah Othman, Dewan Fatwa Nasional Malaysia Dato Haji Nooh Gadot, Dosen Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Jakarta Dr Iffah Umniayati Ismail, dan Timbalan Mufti Kerajaan Brunei Darusslam Yang Mulia Dato' Seri Setia Dr Haji Japar Bin Haji Mat Dain. (Sadam/Azhar)