Ancaman Narkoba Semakin Kompleks, Ganas Annar MUI Dorong Penguatan Peran Keluarga dan Fatwa
Ancaman Narkoba Semakin Kompleks, Ganas Annar MUI Dorong Penguatan Peran Keluarga dan Fatwa
Bogor, MUI Digital - Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI menilai upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, seiring semakin kompleksnya jenis dan modus peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Ketua Ganas Annar MUI Noor Sidharta mengatakan, rangkaian kegiatan Ganas Annar yang digelar secara berurutan, yakni penguatan kapasitas pengurus Ganas Annar tingkat pusat dan daerah serta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi ancaman narkoba.
Menurutnya, pengumpulan seluruh pengurus Ganas Annar dari berbagai daerah dalam satu waktu bukan hal yang mudah karena itu, dua agenda tersebut dilaksanakan secara berurutan agar dapat menjadi bagian dari penguatan organisasi sekaligus membahas persoalan narkoba yang semakin kompleks.
“Bahaya narkoba ini sudah semakin tidak masuk akal,” ujar Noor Sidharta pada Jumat (25/9/2026) di PPSDM BNN Lido Bogor, Jawa Barat.
Dia mengatakan jika tidak saling bekerja sama dan bergandengan tangan untuk melakukan perang terhadap narkoba, kita bisa menjadi bangsa yang kalah.
Dia menilai, persoalan narkoba tidak hanya berkaitan dengan jenis narkoba konvensional, tetapi juga berkembang melalui berbagai bentuk dan cara yang dapat mengecoh masyarakat.
Narkoba, kata dia, kini dapat diperkenalkan dengan berbagai istilah yang seolah-olah tidak berkaitan dengan narkotika seperti obat kuat, obat supaya tidak mengantuk, atau agar bisa bekerja lebih giat.
“Masyarakat bisa saja tidak mengetahui bahwa yang dikonsumsi itu sebenarnya narkoba,” kata dia menjelaskan.
Kondisi tersebut, lanjut Noor, membuat upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan hukum atau dakwah.
Dia menyebut diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat kemampuan pengurus Ganas Annar dalam melakukan pencegahan dan pendampingan.
Karena itu, Ganas Annar menghadirkan sejumlah pihak dalam rangkaian kegiatannya, di antaranya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Narkotika Nasional (BNN), psikolog, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Noor Sidharta menjelaskan, keterlibatan BKKBN diarahkan untuk memperkuat ketahanan keluarga sebagai salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Sementara BNN memberikan penguatan kepada para pengurus mengenai perkembangan dan jenis narkoba yang saat ini beredar di masyarakat.
“BNN kita undang untuk melakukan penguatan kepada berbagai pengurus dan memastikan jenis-jenis narkoba yang sudah beredar pada saat ini,” katanya.
Selain itu, terdapat sesi khusus dari BNN yang membahas persoalan vape. Menurut Noor, isu tersebut sebelumnya juga telah menjadi pembahasan dalam kegiatan Ganas Annar.
Ganas Annar juga menghadirkan psikolog untuk memberikan pemahaman mengenai deteksi dini dan early warning system terhadap pengguna narkoba.
Hal ini dinilai penting karena sebagian pengguna dapat mengalami persoalan psikologis yang berkaitan dengan luka batin atau kondisi kejiwaan.
Sementara itu, keterlibatan LPSK berkaitan dengan aspek perlindungan saksi dalam kasus narkoba.
Dia menilai perlindungan terhadap saksi menjadi persoalan penting mengingat adanya risiko yang dapat dihadapi mereka ketika memberikan kesaksian dalam perkara narkotika.
“Kasus narkoba ini menurut sejarah, di mana saja, di Amerika, di Eropa misalnya, saksi-saksinya ini biasanya tidak dibiarkan hidup lama,” ujarnya.
Dia kemudian mencontohkan kasus yang disebutnya terjadi di Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan sebagai gambaran mengenai risiko yang dapat dihadapi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara narkoba.
Menurut Noor, berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa Ganas Annar tidak dapat hanya menjalankan kegiatan dalam bentuk dakwah.
Organisasi tersebut, kata dia, perlu terlibat lebih jauh dalam upaya pencegahan, pendampingan, hingga pemulihan korban penyalahgunaan narkoba.
Dia menegaskan Ganas Annar itu tidak bisa hanya berdiam diri, hanya melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya dakwah.
“Kita sudah harus turun ke lapangan, membantu melakukan pemulihan, baik kepada korban maupun mencegah keluarga atau anggota keluarga terjerumus dalam masalah narkoba,” ujar dia.
Selain penguatan kapasitas dan kerja sama lintas lembaga, Ganas Annar juga akan mendorong adanya rekomendasi kepada pimpinan MUI terkait persoalan narkoba, termasuk kajian untuk memperkuat kembali fatwa mengenai narkoba.
Noor Sidharta mengatakan, MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa terkait narkoba pada 1978 dan 2008.
Namun, menurut dia, perkembangan persoalan narkoba saat ini membutuhkan kajian yang kembali disesuaikan dengan kondisi terbaru.
Pihaknya akan meminta pimpinan MUI untuk memberikan fatwa yang lebih clear, yang lebih jelas kepada masyarakat, sehingga umat lebih memahami bahwa narkoba itu sangat-sangat berbahaya.
Dia menilai, fatwa tersebut penting sebagai bagian dari penguatan pemahaman umat mengenai bahaya narkoba, terlebih perkembangan jenis narkoba saat ini jauh berbeda dibandingkan beberapa dekade sebelumnya.
Karena itu, Ganas Annar telah meminta jajarannya melakukan kajian sebagai bahan untuk disampaikan kepada pimpinan MUI.
Harapannya, kata dia, rekomendasi itu secepatnya disampaikan dan MUI sendiri langsung menindaklanjutinya.
“Secepatnya kita harapkan itu,” ujarnya.
Noor Sidharta juga menyoroti perkembangan jenis narkoba yang dinilainya semakin beragam.
Jika pada masa sebelumnya narkoba yang dikenal masyarakat antara lain ganja, heroin, dan jenis lain yang sebagian berasal dari tumbuhan, kini peredarannya telah berkembang ke berbagai jenis berbasis bahan kimia.
Menurut dia, perkembangan tersebut membuat upaya pencegahan dan penindakan menghadapi tantangan yang semakin besar.
Dia menyebut jumlah jenis narkoba yang beredar saat ini telah mencapai lebih dari 200 jenis dan daftar tersebut terus diperbarui.
“Narkoba itu bergerak sangat cepat, sementara perangkat pendukung kita kadang-kadang tidak bisa secepat itu,” tuturnya.
Dia menambahkan, pelaku peredaran narkoba juga dinilai memiliki kemampuan beradaptasi, termasuk dengan mengubah komposisi zat agar dapat menghindari jerat hukum.
Dia mengatakan, pada waktu komposisi A, B, C dianggap menyalahgunakan narkoba dan masuk dalam masalah hukum, mereka akan membuat yang lain dengan komposisi D, E, F.
“Jadi variannya sudah masuk pada varian-varian yang sifatnya kimia,” tutur dia.
Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), menurutnya juga perlu menjadi perhatian.
Dia menilai teknologi tersebut berpotensi disalahgunakan untuk membantu menghasilkan variasi komposisi baru jika tidak digunakan secara tepat.
Atas kondisi tersebut, Ganas Annar MUI akan melakukan penyesuaian terhadap program kerjanya untuk beberapa tahun ke depan.
Langkah itu dinilai penting agar strategi pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat mengikuti perkembangan persoalan yang terjadi di masyarakat.
Dia mengatakan kalau kondisi tahun 1970-an dan awal tahun 2000 dibandingkan dengan kondisi sekarang, sudah sangat jauh berbeda.
“Karena itu, program kerja kita juga harus menyesuaikan dengan perkembangan yang ada,” ujar dia.