Agar Belanja Online Anda Sesuai dengan Syariah, Simak Fatwa MUI Berikut
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID — Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan Fatwa No. 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah, sebagai pedoman bagi umat Islam dalam melakukan transaksi jual beli secara daring.
Fatwa ini lahir dari kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum syariah dalam praktik jual beli online yang kian berkembang di masyarakat.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa transaksi menggunakan platform online shop diperbolehkan secara syariah, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, seperti kejelasan akad, kehalalan objek transaksi, serta keterbukaan informasi antara penjual dan pembeli.
Namun, penerbitan fatwa ini juga mencerminkan adanya konflik atau persoalan yang mengemuka di masyarakat, terutama praktik jual beli online yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.
DSN-MUI mencatat adanya maraknya praktik tadlis (penipuan), ghisy (menyembunyikan cacat barang), dan najasy (menaikkan harga palsu) yang merugikan pembeli.
“Fatwa ini hadir karena banyaknya praktik jual beli online yang belum memiliki batasan syariah yang jelas. Maka diperlukan panduan agar transaksi tetap sah dan berkah,” demikian bunyi bagian pertimbangan dalam fatwa tersebut.
Ketentuan Syariah
DSN-MUI menetapkan bahwa akad ijab dan qabul dalam jual beli online harus dilakukan dalam satu majelis akad, baik secara fisik maupun elektronik, seperti melalui WhatsApp, SMS, email, atau platform e-commerce.
Penjual juga diwajibkan menjelaskan dengan jelas dan jujur terkait barang/jasa yang dijual, harga, ongkos kirim, serta waktu pengiriman.
Selain itu, pembeli juga diberikan hak khiyar, yaitu hak untuk membatalkan transaksi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi saat akad. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian penyedia jasa ekspedisi, maka pihak ekspedisi wajib bertanggung jawab.
Meski fatwa ini disusun dengan landasan syariah yang kuat, sebagian pelaku usaha online merasa perlu waktu untuk penyesuaian. Mereka khawatir bahwa ketentuan yang ketat dapat menghambat strategi pemasaran yang selama ini umum dilakukan.
Namun, DSN-MUI menegaskan bahwa semua ketentuan dalam fatwa ini mengacu pada prinsip keadilan, kejujuran, dan saling ridha dalam transaksi, serta dilandasi dalil Alquran, hadits, kaidah fikih, dan fatwa-fatwa sebelumnya.
Jika terjadi perselisihan dalam transaksi online, fatwa ini mengarahkan penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah. Bila tidak tercapai, maka dapat diselesaikan melalui lembaga seperti Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau Pengadilan Agama, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan hadirnya fatwa ini, DSN-MUI berharap umat Islam dapat menjalankan aktivitas ekonomi digital secara lebih aman, jujur, dan sesuai syariah. Fatwa ini juga menjadi upaya untuk menghindari konflik dan kerugian yang kerap muncul akibat praktik jual beli online yang tidak sesuai dengan tuntunan Islam. (Fitri Aulia Lestari, ed: Nashih)