Lewati ke konten utama
Sabtu, 26 September 2026 / 14 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Ariyana
Ketua KPRK MUI, Hj Ariyana Wahidah, dalam Workshop Penyusunan Buku Panduan Pranikah bagi Remaja sebagai bagian dari rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia di Hotel Sofyan Cikini, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Fitri/ MUI Digital
Berita

Respons Tingginya Angka Perceraian, KPRK MUI Susun Buku Panduan Pranikah untuk Remaja

Respons Tingginya Angka Perceraian, KPRK MUI Susun Buku Panduan Pranikah untuk Remaja

/ 18 Dzulhijjah 1447 H 3 menit baca 2.118 dibaca

Jakarta, MUI Digital – Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Workshop Penyusunan Buku Panduan Pranikah bagi Remaja sebagai bagian dari rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia di Hotel Sofyan Cikini, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK), Hj Ariyana Wahidah,  menjelaskan bahwa penyusunan buku panduan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan keluarga yang terjadi di masyarakat, terutama tingginya angka perceraian dan rendahnya kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga.

Menurutnya, pernikahan dalam Islam merupakan mitsaqan ghalizha atau perjanjian yang sangat kuat, sehingga harus dipersiapkan secara matang.

“Pernikahan adalah perjanjian agung yang tidak hanya disaksikan manusia, tetapi juga melibatkan Allah SWT. Karena itu, pernikahan harus dipandang sebagai sesuatu yang serius,” ujarnya.

Ariyana  mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen perceraian terjadi pada lima tahun pertama usia pernikahan. 

Kondisi tersebut menunjukkan masih banyak pasangan yang memasuki jenjang pernikahan tanpa bekal pengetahuan dan kesiapan yang memadai.

“Artinya, banyak yang belum siap menikah dan belum mendapatkan pembekalan yang cukup sebelum memasuki kehidupan rumah tangga,” katanya.

Selain tingginya angka perceraian, dia juga menyoroti munculnya berbagai fenomena sosial lain, seperti pilihan hidup melajang (celibacy), pasangan yang memilih tidak memiliki anak (childfree), hingga praktik pernikahan pada usia yang terlalu muda.


Menurutnya, berbagai persoalan tersebut menjadi alasan KPRK MUI merasa perlu menghadirkan panduan yang dapat membantu generasi muda mempersiapkan pernikahan secara lebih matang.

“Karena itulah KPRK terpanggil untuk memberikan kontribusi melalui penyusunan buku panduan yang dapat menjadi bekal bagi para remaja dan calon pengantin,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa workshop yang berlangsung selama dua hari tersebut bukan tujuan akhir kegiatan, melainkan sarana untuk menghasilkan Buku Panduan Pranikah bagi Remaja yang nantinya dapat digunakan secara luas oleh penyuluh agama, penyelenggara bimbingan perkawinan, serta berbagai pihak yang bergerak di bidang pembinaan keluarga.

“Yang kita harapkan adalah lahirnya buku panduan pranikah bagi remaja yang dapat menjadi acuan bagi Komisi PRK di seluruh Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh para penyuluh maupun penyelenggara bimbingan perkawinan,” jelasnya.

Ariyana juga berharap proses penyusunan buku dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu sehingga menghasilkan panduan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan generasi muda saat ini.

Dalam kesempatan tersebut, dia menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber, peserta, pengurus KPRK MUI dari berbagai daerah, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang selama ini menjadi mitra strategis KPRK MUI dalam berbagai program pemberdayaan keluarga.

Workshop tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari dan diharapkan menghasilkan rumusan buku panduan yang dapat menjadi salah satu kontribusi MUI dalam memperkuat ketahanan keluarga Indonesia di masa mendatang.  

BAGIKAN: