204.770 Visa Jamaah Reguler Diproses Selama Operasional Haji 2025

204.770 Visa Jamaah Reguler Diproses Selama Operasional Haji 2025

28/05/2025 21:10 ADMIN

Oleh: Muhammad Fakhruddin, Jurnalis MUIDigital dari Jeddah, Arab Saudi

JEDDAH, MUI.OR.ID - Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Zain mengatakan bahwa pihaknya telah memproses visa bagi lebih dari 204 ribu jamaah haji reguler.

“Catatan kami, hingga hari ini, total ada 204.770 visa jamaah haji reguler yang diproses dalam operasional haji 1446 H/2025 M,” terang Muhammad Zain di Makkah, Rabu (28/5/2025).

“Saya dan jajaran mengucapkan terima kasih atas arahan Menag Nasaruddin Umar yang terus memantau day to day perkembangan pemvisaan haji. Terima kasih kepada Dirjen PHU Hilman Latief yang terus mendorong tim bekerja maksimal. Terima kasih juga untuk para kakanwil povinsi, kabid haji, kakankemenag kab/kota, dan kasi haji seluruh Indonesia yang konsisten memberikan layanan terbaik. Terima kasih juga kami sampaikan kepada pemerintah Arab Saudi,” sambungnya.

Tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Meski kuota reguler berjumlah 203.320, tapi total visa jamaah yang divisa melebihi angka tersebut.

“Visa yang kami proses memang jika ditotal jumlahnya sudah melebihi kuota jamaah haji reguler. Ini karena dalam prosesnya ada jamaah yang sudah tervisa namun tidak jadi berangkat karena berbagai sebab. Sehingga kami harus memproses visa penggantinya sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegas Muhammad Zain.

Upaya ini dilakukan, kata Muhammad Zain, sebagai upaya Kementerian Agama agar serapan kuota haji tahun ini berjalan optimal. Sebab, masa tunggu jamaah sudah cukup lama dan antrian juga panjang, sehingga serapan kuota harus dimaksimalkan.

“Hingga saat ini, ada 203.279 visa yang terbit dan 41 lainnya dalam proses pemvisaan. Sehingga total 203.320 visa,” sebut Muhammad Zain.

“Sementara visa yang sudah terbit namun jamaahnya batal berangkat karena berbagai sebab, totalnya mencapai 1.450 visa reguler,” sambungnya.

Proses keberangkatan jamaah haji reguler akan berlangsung hingga 31 Mei 2025. Muhammad Zain berharap tidak ada lagi jamaah haji Indonesia yang sudah terbit visanya lalu membatalkan keberangkatan. Sebab, proses pemvisaan sudah ditutup sehingga tidak bisa lagi diproses penggantinya.

“Semoga tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan sampai akhir masa pemberangkatan jamaah haji reguler pada 31 Mei 2025. Kita berharap kuota haji tahun ini terserap maksimal,” harap Muhammad Zain.

(Tim MCH ed: Muhammad Fakhruddin) 

Tags: haji, ibadah haji, visa jamaah haji