Menelaah Bank Syariah secara Utuh: Dari Akad, Regulasi, hingga Masa Depan Industri
Oleh: Abdul Wasik
Peminat Kajian Ekonomi Syariah dan Kepala Sekretariat DSN MUI
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital-"Buku ini saya pandang sebagai kontribusi ilmiah yang penting dan relevan bagi penguatan ekosistem perbankan dan keuangan syariah di Indonesia. Karya ini tidak hanya menghadirkan pengantar konseptual, tetapi juga menyajikan pemahaman utuh yang menghubungkan dimensi fikih muamalah, kerangka regulasi, praktik kelembagaan serta dinamika kebijakan publik."
KH Cholil Nafis Lc Ph D, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Buku karya Dr Setiawan Budi Utomo, Pengenalan Dasar Komprehensif Bank Syariah: Analisis Terkini Regulasi, Keuangan, dan Produk, hadir pada momentum yang tepat, ketika perbankan syariah Indonesia menuntut pemahaman yang lebih dalam, melampaui definisi lawas sebagai "bank tanpa bunga".
Buku ini secara brilian membedah perbankan syariah sebagai ekosistem keuangan kompleks—sebuah titik temu di mana prinsip syariat melebur bersama ketatnya regulasi, tata kelola modern, inovasi produk yang dinamis, dan agenda transformasi strategis.
Kekuatan utama buku ini terletak pada pendekatannya yang menyeluruh. Penulis tidak berhenti pada penjelasan normatif mengenai riba atau akad, melainkan membawa pembaca masuk ke dalam ekosistem bank syariah secara lengkap: dari maqāṣid al-syarī‘ah, evolusi regulasi, tata kelola, audit, akuntansi, hingga digitalisasi, sustainable finance, dan integrasi dengan ekosistem halal global.
Baca juga: Menjaga Amanah di Tengah Kompleksitas Industri Keuangan
Dari delapan belas bab yang tersusun sistematis dalam buku ini, memperlihatkan bahwa karya ini dirancang bukan sekadar sebagai pengantar, tetapi sebagai referensi komprehensif lintas level baik akademik sekaligus praktis.
Namun, yang membuat buku ini menonjol bukan hanya keluasan cakupannya, melainkan otoritas intelektual di baliknya.
Penulis bukan sekadar akademisi atau pengamat, tetapi sosok pemikir dan sekaligus praktisi dengan pengalaman panjang lebih dari dua dekade di jantung sektor jasa keuangan Indonesia melalui peran sebagai regulator, pemikir, perumus kebijakan, sekaligus praktisi pengawasan.
Pengalaman lintas institusi dan lintas fase perkembangan industri dari era awal perbankan syariah hingga penguatan arsitektur pasca Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan kedalaman perspektif yang jarang ditemukan dalam satu karya.
Jejak profesional tersebut membentuk cara pandang yang khas: analisis dalam buku ini tidak berhenti pada “apa yang seharusnya”, tetapi juga menjelaskan “apa yang mungkin dilakukan” dan “apa yang benar-benar terjadi” di lapangan.
Baca juga: Ketua MUI Bidang Dakwah Dorong Dai Tingkatkan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah
Di sinilah buku ini terasa hidup. Pembahasan mengenai regulasi, misalnya, tidak sekadar mengutip undang-undang, tetapi mengaitkannya dengan dinamika pengawasan, kebutuhan stabilitas sistem keuangan, serta tantangan implementasi di industri.
Lebih jauh, kekuatan buku ini juga terletak pada karakter multidisiplin yang dimiliki penulis. Ia memadukan pemahaman fikih muamalah, ekonomi keuangan, kebijakan publik, serta praktik operasional perbankan dalam satu kerangka analisis yang utuh.
Perpaduan ini membuat buku ini tidak terjebak pada dua ekstrem yang sering terjadi dalam literatur keuangan syariah: terlalu normatif tanpa konteks, atau terlalu teknis tanpa ruh nilai. Buku ini berhasil berdiri di tengah menjaga kedalaman prinsip sekaligus relevansi praktik.
Hal tersebut tercermin kuat pada bagian awal buku yang menempatkan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai fondasi operasional.
Prinsip-prinsip seperti keadilan, transparansi, perlindungan konsumen, dan keterkaitan dengan sektor riil tidak hanya dijelaskan sebagai konsep, tetapi diturunkan ke dalam desain produk, tata kelola, hingga kebijakan. Pendekatan ini penting untuk menghindari jebakan “label syariah” yang kerap dikritik di mana bentuk terpenuhi, tetapi substansi terabaikan.
Baca juga: Relevansi Peran MUI dalam Menjaga Maqashid Syariah atas 5 Krisis Lingkungan dan SDA di Indonesia
Keunggulan lain tampak pada pembahasan produk dan layanan. Buku ini menjelaskan berbagai akad dan implementasinya secara sistematis mulai dari pembiayaan klasik hingga inovasi seperti cash waqf linked deposit dan kolaborasi dengan fintech syariah.
Bagi praktisi dan regulator, bagian ini sangat bernilai karena menjembatani teori dengan praktik operasional yang nyata.
Tidak berhenti di sana, buku ini juga menangkap arah masa depan industri. Isu-isu seperti digitalisasi, shariahtech, open banking, blockchain, hingga sustainable finance dan green economy dibahas dalam kerangka strategis.
Ini menunjukkan bahwa penulis tidak hanya memahami masa lalu dan kondisi saat ini, tetapi juga memiliki visi terhadap arah transformasi ke depan yang merupakan sebuah kualitas yang biasanya lahir dari pengalaman panjang dalam proses kebijakan dan pengembangan industri.
Memang, dengan cakupan yang luas dan kedalaman yang tinggi, buku ini menuntut keseriusan pembaca. Namun justru di situlah nilai utamanya: ia bukan buku sekali baca, melainkan rujukan yang dapat digunakan berulang baik oleh mahasiswa, regulator, praktisi, maupun peneliti.
Pada akhirnya, kredibilitas buku ini tidak hanya dibangun oleh data, teori, atau struktur yang sistematis, tetapi oleh otoritas penulis yang lahir dari pengalaman panjang, kedalaman analisis, dan kemampuan mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu.
Kombinasi tersebut menjadikan buku ini bukan sekadar informatif, tetapi juga berkelas sebuah karya paling aktual yang mampu berdiri sebagai referensi penting dalam literatur perbankan syariah Indonesia.
Di tengah tantangan literasi, skala industri, dan kebutuhan transformasi, buku ini memberikan satu hal yang sangat dibutuhkan: pemahaman yang utuh.
Dan dalam konteks itu, buku ini tidak hanya layak dibaca, tetapi layak dijadikan rujukan utama dalam membaca arah masa depan perbankan syariah Indonesia.
Hal ini selaras dengan pandangan Dr Dian Ediana Rae, kepala Eksekutif Perbankan OJK, literasi yang baik, pemahaman yang utuh, serta referensi yang kredibel merupakan fondasi bagi terciptanya industri perbankan syariah yang tangguh, berdaya saing dan berkontribusi nyata terhadap stabilitas sistem keuangan nasional serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.