Jakarta, MUI Digital — Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) menggelar rapat perdana sebagai tindak lanjut keputusan Munas XI dengan tiga agenda utama, yakni penetapan pembagian tugas pimpinan, penetapan rencana kerja Wantim periode 2026–2027, serta penetapan isu-isu strategis.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa agenda-agenda tersebut merupakan prioritas awal Wantim MUI untuk segera menjalankan mandat organisasi.
Sekretaris Dewan Pimpinan MUI, Dr KH Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan Wantim perlu bergerak cepat menindaklanjuti hasil Munas.
Dia menjelaskan bahwa rapat perdana ini difokuskan untuk memastikan Wantim dapat menjalankan peran sesuai kewenangan yang diamanatkan.
“Keputusan Munas XI baru kami terima, sehingga Wantim perlu segera melakukan langkah-langkah awal sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujarnya kepada MUI Digital, seusai rapat di Jakarta, Rabu (4/2/2026) lalu.
Kiai Zainut menegaskan bahwa Wantim MUI memiliki peran strategis yang bersifat konsultatif, bukan operasional.
Menurutnya, Wantim bertugas memberikan pertimbangan dan masukan strategis kepada Dewan Pimpinan MUI.
“Wantim tidak menjalankan tugas operasional, melainkan memberikan saran, pertimbangan, dan pandangan strategis agar program-program organisasi dapat berjalan secara optimal,” jelas dia.
Selain agenda internal organisasi, Wantim MUI juga membahas sejumlah isu strategis eksternal yang dinilai penting untuk mendapatkan perhatian. Salah satu isu utama yang disoroti adalah pengesahanUndang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Kiai Zainut, undang-undang tersebut perlu dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya umat Islam.
Dia menilai terdapat sejumlah pasal yang memerlukan pendalaman agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam implementasinya.
“Pemahaman yang komprehensif sangat diperlukan, karena ada beberapa pasal yang bersifat krusial dan perlu dicermati secara menyeluruh,” ujarnya.
Isu strategis lain yang turut menjadi perhatian Wantim MUI adalah perkembangan situasi di Palestina. Wantim memandang isu tersebut sebagai persoalan kemanusiaan dan keumatan yang mendesak untuk disikapi secara serius.
“Perkembangan di Palestina saat ini menjadi isu yang sangat penting, terutama bagi ormas-ormas Islam, termasuk MUI,” tegasnya.
Terkait mekanisme kerja, Kiai Zainut menjelaskan bahwa sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan MUI, Wantim akan terlebih dahulu menghimpun berbagai informasi dari pihak-pihak yang kompeten. Proses tersebut dilakukan melalui diskusi dan dialog dengan para ahli sesuai bidangnya.
“Hasil dari proses pengkajian itu kemudian dirumuskan secara internal dan disampaikan kepada Dewan Pimpinan sebagai bahan pertimbangan strategis,” kata dia. (Fitri Aulia Lestari, ed: Nashih)