Tiga Kondisi Penentuan Awal Bulan Hijriyah: Mustahil, Pasti Terlihat, dan Imkanur Rukyat
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Ketua MUI Bidang Fatwa, KH M. Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah pada dasarnya merupakan keputusan keagamaan yang harus selaras dengan temuan ilmiah, khususnya ilmu astronomi.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam agenda Breaking News Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H yang disiarkan langsung oleh pada Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, secara teori terdapat tiga kondisi utama dalam menentukan kemungkinan terlihatnya hilal.
Pertama, kondisi istihalah rukyat (mustahil terlihat).
Kondisi ini terjadi ketika hasil perhitungan astronomis menunjukkan posisi hilal berada di bawah ufuk atau bernilai minus. Dalam situasi tersebut, secara scientific hilal tidak mungkin dapat dirukyat di wilayah mana pun.
“Jika secara teori astronomi hilal berada di bawah ufuk, maka mustahil untuk bisa dilihat. Apabila ada yang mengklaim melihat, kesaksiannya harus ditolak karena bertentangan dengan ilmu pengetahuan,” tegas Prof Asrorun Ni’am Sholeh.
Dalam kondisi ini, lanjutnya rukyatul hilal tidak lagi memiliki urgensi karena secara ilmiah sudah dapat dipastikan hilal belum wujud.
Kedua, kondisi pasti terlihat.
Yakni ketika secara perhitungan ilmiah posisi hilal sudah berada pada titik yang secara logika dan teori astronomi pasti bisa terlihat. Sekalipun secara faktual terhalang faktor cuaca, secara hukum dapat ditetapkan telah masuk bulan baru karena keberadaannya secara ilmiah sudah pasti.
Ketiga, kondisi imkanur rukyat (ada kemungkinan terlihat).
Pada fase ini, hilal telah berada di atas ufuk namun belum mencapai posisi yang secara teori pasti terlihat. Dalam konteks Indonesia dan negara anggota MABIMS (Menteri Agama Malaysia, Brunei, Indonesia, dan Singapura), digunakan kriteria ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat sebagai batas kemungkinan terlihatnya hilal.
Dalam kondisi inilah rukyatul hilal berfungsi sebagai konfirmasi atas informasi ilmiah dari perhitungan hisab.
Prof Asrorun Ni’am menegaskan bahwa penetapan awal bulan memang merupakan perspektif keagamaan yang berbasis tuntunan syariat.
Namun menurutnya, keputusan tersebut harus didasarkan pada konfirmasi dan informasi yang bersifat scientific agar memiliki kekuatan argumentasi yang utuh, baik secara fikih maupun secara ilmiah.
(Miftahul Jannah/Azhar)