Temui Menteri Lingkungan Hidup, Aktivis Kholid Miqdar Desak Penegakan Hukum di Pesisir Utara Banten
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Aktivis Nelayan Kholid Miqdar dan Koalisi Rakyat Banten (KRB) bersilaturahim dengan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat.
Silaturahim yang berlangsung pada Jumat (22/5/2026) di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Kholid mendesak pemerintah untuk mengaudit lingkungan dan penegakan hukum di pesisir utara Banten.
Kepada Menteri Lingkungan Hidup, Kholid menyampaikan keprihatinan atas semakin masifnya keruakan lingkungan dan perampasan ruang hidup di pesisir utara Banten.
Kholid mengungkapkan, berbagai aktivitas pembangunan itu telah menyebabkan reklamasi dan penimbunan pesisir, pengurukan sungai dan saluran air, serta kerusakan mangrove dan kawasan lindung.
Selain itu, pembangunan tersebut juga menyebabkan adanya penyempitan akses nelayan, hingga hilangnya lahan produktif masyarakat.
Baca juga: Aktivis Nelayan Kholid akan Sampaikan Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat PIK 2
"Kami juga menyoroti berbagai persoalan yang berkembang terkait proyek kawasan PIK 2 dan proyek lain disepanjang pesisir utara Banten yang memunculkan konflik pertanahan, perubahan tata ruang titipan, serta penguasaan ruang pesisir yang mengancam ruang hidup masyarakat setempat," kata Kholid dalam keterangan yang diterima MUI Digital, Ahad (24/5/2026).
Kholid menerangkan, kerusakan lingkungan tersebut diperparah oleh kebijakan tata ruang yang minim partisipasi publik, tidak memperhatokan daya dukung lingkungan, dan cenderung mengakomodasi kepentingan korporasi besar.
Hingga hari ini, kata Kholid, persoalan-persoalan tersebut belum menunjukkan penegakan hukum lingkungan yang tegas dan transparan.
Baca juga: Aktivis Nelayan Kholid Ungkap Intimidasi Terhadap Warga Terdampak Proyek PIK2
Atas kondisi tersebut, Kholid mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh di pesisir utara Banten.
Kemudian mengevaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kesesuaian tata ruang, mengusut dugaan pelanggaran lingkungan hidup, menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan, serta menindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan baik secara administratif maupun pidana.
"Negara tidak boleh membiarkan tata ruang dan pembangunan menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup masyarakat pesisir," tegasnya.