Tangani Aduan Jamaah, Kemenhaj Lakukan Klarifikasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) melakukan klarifikasi terhadap sejumlah aduan masyarakat terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Klarifikasi tersebut dilakukan dengan pemanggilan para pihak terkait pada 12–15 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi hak-hak jamaah serta memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang adil dan akuntabel.
“Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur. Proses klarifikasi penting untuk memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan komprehensif, sehingga penanganan dapat dilakukan secara adil dan berdasarkan fakta,” ujar Harun dalam keterangannya yang diterima MUIDigital, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, pada pekan kedua Januari 2026 Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah menangani sejumlah aduan dengan menghadirkan pelapor dan pihak terlapor. Aduan tersebut secara umum berkaitan dengan proses penetapan dan administrasi penyelenggaraan haji, gagalnya keberangkatan jamaah haji khusus dan umrah, tidak terpenuhinya layanan perjalanan umrah setelah pelunasan biaya, serta permohonan penyelesaian administratif haji khusus.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Kemenhaj memanggil unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), di antaranya PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.
Harun menegaskan bahwa pemanggilan para pihak tidak semata-mata untuk penegakan ketentuan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui dialog dan mediasi sepanjang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Negara hadir untuk memastikan jamaah mendapatkan haknya. Kami mengedepankan perlindungan jamaah, sekaligus memberikan ruang mediasi agar penyelesaian dapat dilakukan secara proporsional,” tegasnya.
Dari aduan yang diproses pada periode tersebut, dua aduan telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan kesepakatan bersama. Sementara aduan lainnya masih dalam tahap verifikasi faktual, pemanggilan lanjutan, dan pendalaman materi guna menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Lebih lanjut, Harun menekankan bahwa perlindungan jamaah menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan aduan di lingkungan Kemenhaj.
“Setiap langkah yang kami ambil selalu mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jamaah,” ujarnya.
Langkah klarifikasi ini menegaskan komitmen Kementerian Haji dan Umrah dalam memperkuat penyelenggaraan haji dan umrah yang transparan, bertanggung jawab, serta berorientasi pada pelayanan dan perlindungan jamaah. Perkembangan penanganan masing-masing aduan akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan tahapan proses yang berlaku. (Sanib/Azhar)