Lewati ke konten utama
Selasa, 30 Juni 2026 / 14 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Suara Hati Jamaah Haji Penyandang Disabilitas untuk Menhaj

3 menit baca 334 dibaca
Aspirasi Haji Inklusif via Zoom_4-6-2026
Bagikan:

Madinah, MUI Digital – Sejumlah jamaah haji penyandang disabilitas melakukan audiensi dengan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi, Selasa (2/6/2026).

Pertemuan tersebut didampingi Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Deka Kurniawan.

Para jamaah yang hadir mewakili berbagai ragam disabilitas, mulai dari disabilitas fisik, netra, hingga autisme (ASD). Mereka berasal dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI), serta orang tua penyandang autisme dewasa.

Deka Kurniawan mengatakan keterlibatan penyandang disabilitas dalam audiensi tersebut merupakan penerapan prinsip Nothing About Us Without Us, yaitu pelibatan langsung penyandang disabilitas dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan mereka.

“Penyandang disabilitas adalah pihak yang paling memahami kebutuhan mereka sendiri, sehingga harus dilibatkan dalam penyelenggaraan haji inklusif,” ujarnya.

Menurut Deka, audiensi dilakukan untuk menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan haji 2026 yang mengusung tema Haji Inklusif sekaligus memberikan masukan bagi penyelenggaraan haji tahun 2027.

Ia menilai komitmen Kementerian Haji dan Umrah dalam memberikan layanan ramah lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan merupakan langkah maju dalam pemenuhan hak-hak kelompok rentan sesuai amanat hukum nasional maupun internasional.

“Kemenhaj menunjukkan konsistensinya dalam mewujudkan misi sukses peradaban dan keadaban. Peradaban yang maju dapat dilihat dari sejauh mana kelompok rentan memperoleh perlakuan setara dan hak-haknya dipenuhi,” kata Deka.

Baca juga: Evaluasi Haji 2026, Ini Beberapa Catatan Penting Terkait Kesiapan Petugas

Dalam audiensi tersebut, para perwakilan jamaah menyampaikan sejumlah usulan terkait peningkatan aksesibilitas layanan haji.

Ketua PPDI, Siswadi, menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas yang lebih ramah disabilitas di hotel, transportasi, hingga kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Ia juga mengusulkan agar materi sensitivitas disabilitas dimasukkan dalam pelatihan petugas haji dan manasik jamaah.

“Regulasi dan keberpihakan pemerintah terhadap penyandang disabilitas dan lansia sudah baik. Namun implementasinya di lapangan masih perlu diperkuat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan ITMI, Ipan Hidayatulloh, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai kuota afirmasi bagi penyandang disabilitas yang telah terdaftar haji minimal lima tahun beserta ketentuan pendampingnya.

Menurutnya, masih terdapat penyandang disabilitas yang belum mengetahui adanya kebijakan tersebut sehingga belum dapat memanfaatkannya.

“Di lapangan kami menemukan beberapa penyandang disabilitas yang sudah mendaftar lebih dari lima tahun belum dapat berangkat karena kurangnya informasi mengenai kebijakan itu,” katanya.

Masukan juga datang dari Lilis Arofianti yang mendampingi anaknya sebagai jamaah haji penyandang autisme. Ia berharap penyandang autisme yang memenuhi syarat istitha’ah tetap diberikan kesempatan berhaji dengan pendamping.

Baca juga: Magnet Baitullah dan Panggilan Haji

“Alhamdulillah anak saya memenuhi syarat istitha’ah, memiliki pengalaman bepergian dengan pesawat, dan didampingi keluarga sehingga lolos proses skrining,” ujarnya.

Komnas Disabilitas bersama organisasi penyandang disabilitas juga mendorong Kemenhaj untuk merumuskan regulasi kuota afirmasi khusus.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian dan prioritas keberangkatan bagi penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat istitha’ah secara fisik maupun finansial.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Menhaj Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan apresiasi atas kehadiran KND dan para jamaah haji penyandang disabilitas. Ia berharap kolaborasi dalam mewujudkan penyelenggaraan haji yang semakin inklusif dapat terus berlanjut.

“Terima kasih sudah berkenan hadir. Mudah-mudahan kerja sama ini dapat terus dilanjutkan,” ujarnya.

Menhaj juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia terus memperjuangkan pemahaman mengenai syarat istitha’ah kepada otoritas haji Arab Saudi. Menurutnya, pihak Saudi sempat berpandangan bahwa jamaah berusia di atas 70 tahun dan pengguna kursi roda tidak perlu berhaji.

“Tetapi kami terus meyakinkan mereka, dan alhamdulillah mereka dapat memahami,” kata Menhaj.

Terkait fasilitas di Armuzna, Menhaj mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang dirasakan seluruh jamaah, termasuk penyandang disabilitas. Meski demikian, Kemenhaj terus menyampaikan berbagai masukan kepada otoritas Arab Saudi agar kualitas layanan haji semakin baik pada masa mendatang.

“Hal itu memang berada di luar kewenangan kami. Kami terus menyampaikan permintaan dan imbauan, tetapi pelaksanaannya tetap menjadi kewenangan penyelenggara Armuzna,” tandasnya.