Suara Hati Jamaah Haji Penyandang Disabilitas untuk Menhaj
Sanib
Penulis
Admin
Editor
Madinah, MUI Digital – Sejumlah jamaah haji penyandang disabilitas melakukan audiensi dengan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi, Selasa (2/6/2026).
Pertemuan tersebut didampingi Wakil Ketua Komisi
Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Deka Kurniawan.
Para jamaah yang hadir mewakili
berbagai ragam disabilitas, mulai dari disabilitas fisik, netra, hingga autisme
(ASD). Mereka berasal dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI),
Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI), serta orang tua penyandang autisme
dewasa.
Deka Kurniawan mengatakan
keterlibatan penyandang disabilitas dalam audiensi tersebut merupakan penerapan
prinsip Nothing About Us Without Us, yaitu pelibatan langsung penyandang
disabilitas dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan mereka.
“Penyandang disabilitas adalah
pihak yang paling memahami kebutuhan mereka sendiri, sehingga harus dilibatkan
dalam penyelenggaraan haji inklusif,” ujarnya.
Menurut Deka, audiensi dilakukan
untuk menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan haji 2026 yang mengusung tema
Haji Inklusif sekaligus memberikan masukan bagi penyelenggaraan haji tahun
2027.
Ia menilai komitmen Kementerian
Haji dan Umrah dalam memberikan layanan ramah lansia, penyandang disabilitas,
dan perempuan merupakan langkah maju dalam pemenuhan hak-hak kelompok rentan
sesuai amanat hukum nasional maupun internasional.
“Kemenhaj menunjukkan konsistensinya dalam mewujudkan misi sukses peradaban dan keadaban. Peradaban yang maju dapat dilihat dari sejauh mana kelompok rentan memperoleh perlakuan setara dan hak-haknya dipenuhi,” kata Deka.
Baca juga: Evaluasi Haji 2026, Ini Beberapa Catatan Penting Terkait Kesiapan Petugas
Dalam audiensi tersebut, para
perwakilan jamaah menyampaikan sejumlah usulan terkait peningkatan
aksesibilitas layanan haji.
Ketua PPDI, Siswadi, menyoroti
pentingnya penyediaan fasilitas yang lebih ramah disabilitas di hotel,
transportasi, hingga kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Ia juga
mengusulkan agar materi sensitivitas disabilitas dimasukkan dalam pelatihan
petugas haji dan manasik jamaah.
“Regulasi dan keberpihakan
pemerintah terhadap penyandang disabilitas dan lansia sudah baik. Namun
implementasinya di lapangan masih perlu diperkuat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan ITMI,
Ipan Hidayatulloh, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai kuota afirmasi
bagi penyandang disabilitas yang telah terdaftar haji minimal lima tahun
beserta ketentuan pendampingnya.
Menurutnya, masih terdapat
penyandang disabilitas yang belum mengetahui adanya kebijakan tersebut sehingga
belum dapat memanfaatkannya.
“Di lapangan kami menemukan
beberapa penyandang disabilitas yang sudah mendaftar lebih dari lima tahun
belum dapat berangkat karena kurangnya informasi mengenai kebijakan itu,”
katanya.
Masukan juga datang dari Lilis Arofianti yang mendampingi anaknya sebagai jamaah haji penyandang autisme. Ia berharap penyandang autisme yang memenuhi syarat istitha’ah tetap diberikan kesempatan berhaji dengan pendamping.
Baca juga: Magnet Baitullah dan Panggilan Haji
“Alhamdulillah anak saya memenuhi
syarat istitha’ah, memiliki pengalaman bepergian dengan pesawat, dan didampingi
keluarga sehingga lolos proses skrining,” ujarnya.
Komnas Disabilitas bersama organisasi penyandang disabilitas juga mendorong Kemenhaj untuk merumuskan regulasi kuota afirmasi khusus.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk
memberikan kepastian dan prioritas keberangkatan bagi penyandang disabilitas yang
telah memenuhi syarat istitha’ah secara fisik maupun finansial.
Menanggapi berbagai masukan
tersebut, Menhaj Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan apresiasi atas kehadiran KND
dan para jamaah haji penyandang disabilitas. Ia berharap kolaborasi dalam
mewujudkan penyelenggaraan haji yang semakin inklusif dapat terus berlanjut.
“Terima kasih sudah berkenan
hadir. Mudah-mudahan kerja sama ini dapat terus dilanjutkan,” ujarnya.
Menhaj juga menjelaskan bahwa
pemerintah Indonesia terus memperjuangkan pemahaman mengenai syarat istitha’ah
kepada otoritas haji Arab Saudi. Menurutnya, pihak Saudi sempat berpandangan
bahwa jamaah berusia di atas 70 tahun dan pengguna kursi roda tidak perlu
berhaji.
“Tetapi kami terus meyakinkan
mereka, dan alhamdulillah mereka dapat memahami,” kata Menhaj.
Terkait fasilitas di Armuzna,
Menhaj mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang dirasakan seluruh
jamaah, termasuk penyandang disabilitas. Meski demikian, Kemenhaj terus
menyampaikan berbagai masukan kepada otoritas Arab Saudi agar kualitas layanan haji
semakin baik pada masa mendatang.
“Hal itu memang berada di luar
kewenangan kami. Kami terus menyampaikan permintaan dan imbauan, tetapi
pelaksanaannya tetap menjadi kewenangan penyelenggara Armuzna,” tandasnya.