Soal Wacana Pilkada oleh DPRD, Begini Pandangan Prof Gun Gun Saat Pengukuhan Guru Besar
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital—Wakil Ketua Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2025-2030, Prof Gun Gun Heryanto menyebut tidak boleh ada kemunduran dalam pelaksanaan demokrasi.
Hal itu disampaikan sebagai respon terhadap wacana pemilihan kepada daerah oleh DPRD yang belakangan ramai diwacanakan. Menurutnya, pemilihan yang demokratis harus dilakukan oleh rakyat secara langsung.
“Sekarang jangan sampai ada keinginan untuk setback demokrasi mutar balik, yaitu kembalinya pemilu ke DPRD, pilkada ke DPRD, kemudian pemilihan presiden ke DPR,” ungkapnya seusai acara dikukuhkan sebagai Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Aula Harun Nasution, Tangerang Selatan, pada Rabu (14/1/2026).
Prof Gun Gun menyampaikan, pemilu dan pilkada saat ini sudah berada pada jalan yang benar. Hal ini dilihatnya sebagai bentuk kemajuan demokrasi ketika pemilihan langsung kali pertama digelar pada tahun 2004 silam.
Ia pun tidak memungkiri adanya kekurangan dalam pelaksanaan pilkada langsung, seperti jual beli suara. Tetapi, kata dia, hal itu tidak dapat menjadi alasan untuk mengubah pemilihan menjadi tidak langsung oleh DPRD.
“Memang ada masalah-masalah, tetapi bukan berarti harus memutarbalikkan sejarah. Contoh misalnya masalah itu seperti vote buying kan, tetapi bukan berarti jadi satu legitimasi untuk mengembalikan pada scope kecil di mana kuasa itu dipergilirkan oleh untuk sedikit orang” ujarnya.
Setidaknya, kata Prof Gun Gun, ada tiga pilar penting yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pemilihan elektoral, meliputi representasi (representativeness), kompetisi (competitiveness), dan rakyat (citizenship).
Tanpa ketiga pilar tersebut, termasuk pelibatan langsung warga negara, maka dipastikan demokrasi elektoral akan berada pada titik nadirnya.
Dengan itu, Prof Gun Gun menegaskan bahwa masalah yang muncul dari pemilihan langsung merupakan tanggung jawab pemangku kepentingan dan stakeholder pemilu dan pilkada.
Hal itu dapat dilakukan, misalnya, dengan melakukan pendidikan dan penyadaran ke masyarakat terkait larangan jual beli suara. Selain itu, penegakan hukum yang menyuluruh tanpa adanya intervensi untuk menguntungkan segelintir orang.
“Itu adalah tanggung jawab stakeholder demokrasi. Contoh misalnya, menyadarkan masyarakat untuk tidak menerima money politics, atau hukum yang kerap kali diperuntukkan dari hanya sedikit orang pada saat menjelang pemilu diubah untuk mengamankan satu dua orang,” kata Prof Gun Gun menjelaskan.
(Rozi/Azhar)