Siti Ma’rifah: Fenomena Enggan Menikah dan Childfree Bisa Hancurkan Eksistensi Bangsa
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah, menyampaikan peringatan keras (early warning) terkait mulai maraknya fenomena masyarakat yang memilih untuk tidak menikah (selibat) atau berkomitmen tidak memiliki anak (childfree) di Indonesia.
Menurutnya, tren pergeseran mindset dalam memandang esensi keluarga ini bukan perkara sepele, melainkan ancaman nyata yang dapat menghancurkan eksistensi dan martabat suatu bangsa di masa depan.
Hal tersebut ditegaskan Siti Marifah saat membuka Workshop Penyusunan Buku Panduan Bimbingan Pranikah Bagi Remaja yang digelar di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung pada 4–5 Juni 2026 ini diinisiasi oleh Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI yang bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sekaligus menjadi rangkaian menuju Kongres Umat Islam Indonesia pada Juli mendatang.
"Banyak masyarakat sekarang ini memilih untuk bersikap tidak menikah atau selibat, bahkan yang permanen. Jadi artinya karena kondisi ekonomi, sosial budaya, maupun karena mindset bahwa berkeluarga itu repot. Ini tidak hanya terjadi di luar negeri, tapi di Indonesia sudah banyak fenomena ini dan tentu harus diwaspadai," ujar Siti Marifah.
Putri Wakil Presiden ke-13 ini menambahkan, situasi akan semakin ekstrem jika pasangan yang menikah kemudian memutuskan untuk tidak memiliki keturunan.
Di tengah upaya Indonesia yang sedang menyongsong visi Indonesia Emas 2045, fenomena ini dinilai dapat memutus rantai generasi penerus bangsa.
"Bagaimana nanti jika tidak menikah, dan bahkan kalau menikah pun memutuskan tidak punya anak? Nah ini kan akan hancur sebuah bangsa tanpa ada penerus," ujar dia.
Makanya, kata dia, KPRK sangat menganggap ini serius, karena berkaitan dengan eksistensi dan martabat sebuah bangsa. Ketika keturunan ini habis dan mindset berpikir membangun keluarga runtuh, maka itu sangat-sangat membahayakan.
Padahal, lanjut Siti Marifah, dalam Alquran Surah Ar-Rum ayat 21 dengan jelas disebutkan bahwa pernikahan adalah ibadah mulia yang berorientasi pada terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Sebagai langkah konkret dan preventif dalam menjaga ketahanan keluarga dari hulu, MUI meluncurkan program penyusunan buku panduan bimbingan pranikah yang secara khusus menyasar usia remaja. Langkah ini menjadi sebuah terobosan baru (novelty) di Indonesia.
Selama ini, program bimbingan pranikah yang difasilitasi pemerintah maupun lembaga keagamaan umumnya hanya diperuntukkan bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar dan siap naik pelaminan.
Namun, MUI menilai intervensi harus dilakukan jauh sebelum itu demi membentengi mental generasi muda, sekaligus menekan angka pernikahan dini, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tingginya angka perceraian akibat ketidaksiapan sosial-ekonomi.
"Kami mengundang seluruh stakeholder hari ini, mulai dari KUA, guru BK (Bimbingan Konseling), hingga organisasi masyarakat untuk mengintegrasikan pemikiran agar buku panduan ini komprehensif dan sesuai kebutuhan di masyarakat," jelas Siti Marifah.
Nantinya, buku panduan ini tidak hanya dicetak, tetapi akan disebarluaskan melalui program Training of Trainer (TOT) yang menyasar organisasi kemasyarakatan perempuan serta asosiasi sekolah-sekolah di Indonesia.
Siti Marifah juga mengapresiasi dukungan penuh dari Baznas. Ia juga menyambut baik masukan dari Ketua Baznas Sodik Mudjahid untuk melanjutkan program serupa di masa depan, yang tidak hanya berfokus pada fase pranikah remaja, melainkan juga bimbingan pasca-nikah guna menjawab tantangan dinamika keluarga di era digital.