Serah Terima Jabatan DSN, Sekjen MUI Dorong Tata Kelola Profesional dan Akuntabel
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menggelar acara serah terima jabatan di Kantor DSN-MUI, Jalan Dempo, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Usai acara tersebut, Sekretaris Badan Pengurus DSN-MUI yang juga Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan komitmen MUI untuk terus meningkatkan tata kelola DSN-MUI yang profesional, transparan, dan akuntabel guna memperkuat kepercayaan publik serta mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah nasional.
Buya Amirsyah menjelaskan bahwa salah satu ciri khas MUI adalah melahirkan program-program rintisan strategis, salah satunya melalui pembentukan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).
Lembaga ini secara resmi berdiri pada 10 Februari 1999, setelah direkomendasikan dalam Lokakarya MUI tahun 1997 dan dibentuk melalui Surat Keputusan MUI Nomor Kep-754/MUI/II/1999.
“DSN-MUI memiliki mandat utama untuk memberikan fatwa dan pedoman dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Hingga saat ini, DSN-MUI telah menerbitkan 165 fatwa, baik yang berkaitan dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Pembiayaan Syariah (LPS), maupun Lembaga Bisnis Syariah (LBS),” ujar Buya Amirsyah kepada MUI Digital, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, posisi Sekretaris Jenderal MUI secara ex officio melekat sebagai Sekretaris DSN-MUI, mengingat DSN-MUI merupakan lembaga otonom di bawah MUI. Karena itu, visi dan misi DSN-MUI tidak terpisahkan dari visi MUI, yakni mewujudkan umat yang berkualitas (khairu ummah).
Sejalan dengan hal tersebut, visi DSN-MUI adalah memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat, dengan misi menumbuhkembangkan ekonomi syariah serta lembaga keuangan dan bisnis syariah demi kesejahteraan umat dan bangsa.
Sebagai bentuk komitmen peningkatan layanan dan penguatan kelembagaan, DSN-MUI terus melakukan pembenahan tata kelola melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015.
Standar internasional ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi organisasi, kualitas layanan, serta kepuasan para pemangku kepentingan melalui pendekatan berbasis mitigasi risiko.
“ISO 9001:2015 menekankan kepemimpinan yang kuat, perencanaan yang matang, dukungan operasional yang terukur, serta evaluasi kinerja untuk perbaikan berkelanjutan (continuous improvement),” jelasnya.
Lebih lanjut, Buya Amirsyah menegaskan tata kelola atau governance merupakan kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap DSN-MUI.
Tata kelola mencakup sistem, proses, dan struktur yang mengarahkan serta mengendalikan organisasi agar mampu mencapai tujuan secara efektif dan efisien, sejalan dengan nilai-nilai yang berlaku.
“Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan harus menjadi landasan dalam setiap proses, termasuk dalam lahirnya fatwa, literasi, dan advokasi kepada dunia usaha,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan tata kelola yang baik, termasuk Good Corporate Governance (GCG) dan pemanfaatan teknologi informasi (IT Governance), menjadi bagian penting dalam meminimalkan risiko dan memperkuat peran DSN-MUI dalam mendukung industri keuangan syariah yang berkelanjutan.
“Dengan tata kelola yang kuat dan profesional, DSN-MUI diharapkan semakin dipercaya publik serta mampu menjadi pilar utama pengembangan ekonomi syariah di Indonesia,” pungkasnya.
(Miftahul Jannah/Azhar)