Jakarta, MUI Digital — Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyepakati Fatwa tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Kesepakatan tentang fatwa tersebut dilakukan setelah melalui proses kajian mendalam, baik secara internal maupun bersama regulator dan pelaku industri.
Wakil Ketua DSN-MUI, Prof Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa lahirnya fatwa ini dilatarbelakangi kebutuhan regulasi syariah yang lebih spesifik, menyusul telah diterbitkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Bulion, yang di dalamnya turut mengatur pelaksanaan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
“Secara ketentuan peraturan perundang-undangan memang sudah ada, yakni Undang-Undang P2SK dan POJK Nomor 17 Tahun 2004. Namun, belum ada fatwa yang secara spesifik mengatur mengenai kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah,” ujarnya kepada MUI Digital usai acara Ta'aruf Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2025–2030 dan Rapat Pleno DSN-MUI ke-60 di Hotel Sultan Residence, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, kebutuhan fatwa tersebut juga muncul atas permohonan regulator dan industri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengajukan surat permohonan, disusul pelaku industri seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pegadaian yang secara faktual telah menjalankan kegiatan usaha bulion.
“Nah, proses pembahasan sebelumnya sudah dilakukan, baik secara internal di Dewan Syariah Nasional maupun bersama dengan industri untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai praktik di industri,” jelasnya.
Setelah melalui tahapan kajian mendalam, termasuk analisis 5G (Gharar, Maisir, Riba, Zalim, dan objek haram) oleh tim DSN-MUI, fatwa tersebut akhirnya disepakati pada 11 Februari 2026.
Dalam fatwa tersebut, disepakati empat kegiatan utama yang diatur, yakni simpanan emas, penitipan emas, perdagangan emas, dan pembiayaan emas. Masing-masing kegiatan dirinci lengkap dengan jenis akad syariah yang dapat digunakan, beserta batasan (hudud) dan ketentuan operasional (dhawabith)-nya.
“Ada empat kegiatan utama, yaitu simpanan emas, penitipan emas, perdagangan emas, dan pembiayaan emas. Semua dirinci dan dijelaskan jenis-jenis akad syariah yang memungkinkan untuk digunakan lengkap dengan hudud dan juga dhawabith,” paparnya.
Kedepan, fatwa ini akan menjadi dasar bagi OJK dalam penyusunan regulasi teknis sekaligus menjadi pedoman bagi industri yang menjalankan usaha bulion berbasis syariah.
“Fatwa ini nanti akan dilegalisasi oleh OJK dan dijadikan pedoman aktivitas industri yang bergerak di bidang kegiatan usaha bulion berdasarkan syariah,” pungkasnya.
Dengan diterbitkannya fatwa ini nanti, DSN-MUI berharap praktik usaha bulion syariah memiliki kepastian hukum dan kepastian syariah, sekaligus memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional yang semakin berkembang. (Fitri Aulia Lestari/Azhar)