Prof Niam Patahkan Isu Diskriminasi Sapi Qurban Presiden: Itu Bias Islamophobia dan Keliru Logika
Sadam Al Ghifari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Jakarta, MUI Digital--Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mematahkan tudingan miring yang menyebut alokasi APBN untuk pengadaan sapi qurban Presiden bersifat diskriminatif karena dinilai hanya menyasar umat Islam.
Prof Niam menilai narasi tersebut lahir dari cara pandang yang bias Islamophobia serta keliru dalam memahami logika penganggaran negara.
Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, alokasi anggaran yang bersifat sektoral, tematik, maupun berbasis kelompok masyarakat adalah hal yang lumrah dan sah secara hukum. Pengkhususan anggaran untuk satu sektor tidak boleh dihadapkan secara diametral atau dianggap memusuhi sektor lainnya.
Baca juga: Wasekjen MUI: Sapi Qurban Bantuan Presiden Diakadkan untuk Tujuh Orang Sesuai Syariat
"Pandangan yang menganggap alokasi anggaran qurban sebagai bentuk diskriminasi itu jelas tidak sesuai dengan logika bernegara serta fakta yang terjadi di lapangan. Narasi ini justru memperlihatkan adanya bias Islamophobia," ujar Prof Niam kepada MUI Digital, Kamis (4/6/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini membeberkan empat analogi penganggaran dalam APBN untuk membuktikan bahwa alokasi khusus bukanlah tindakan diskriminatif.
Pertama, alokasi berbasis daerah (afirmasi). Prof Niam menjelaskan bahwa anggaran khusus yang dikucurkan negara untuk wilayah tertentu seperti Papua atau Aceh bertujuan untuk afirmasi pembangunan, dan hal itu tidak berarti mendiskriminasi daerah lain di Indonesia.
Baca juga: Kiai Marsudi: Sapi Qurban Banpres Pakai APBN Itu Konstitusional dan Sah Secara Syariat
Kedua, alokasi berbasis nidang. Alokasi anggaran yang dikhususkan untuk pos pemasaran pariwisata bersifat tematik demi mendongkrak devisa, namun bukan berarti mendiskriminasi sektor industri atau perdagangan lain.
Ketiga, alokasi berbasis profesi. Penganggaran khusus bagi institusi kepolisian atau TNI ditujukan untuk menunjang fungsi keamanan, dan tidak bisa dinilai mendiskriminasi profesi masyarakat yang lain.
Keempat, alokasi bidang pendidikan. Prof Niam mengatakan, mandat konstitusi yang mewajibkan alokasi anggaran minimal 20 persen untuk pendidikan tidak serta merta diartikan sebagai bentuk diskriminasi terhadap bidang agama, kesehatan, ataupun sosial.
Lebih lanjut, Prof Niam mengingatkan bahwa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia merupakan negara yang menempatkan agama sebagai pilar penting.
Oleh sebab itu, salah satu kewajiban konstitusional negara adalah menyelenggarakan urusan keagamaan bagi warganya.
Dalam struktur postur keuangan negara, fungsi keagamaan sudah memiliki pos dan payung hukum yang sangat jelas di dalam APBN. Mengingat umat Islam merupakan bagian terbesar dari penduduk Indonesia, fasilitasi ibadah tahunan seperti hari raya qurban mutlak menjadi bagian dari pelayanan negara.
"Umat Islam Indonesia adalah bagian terbesar dari masyarakat, dan negara memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, salah satunya adalah bidang agama. Karena salah satu fungsi dalam anggaran negara kita adalah fungsi agama. Jadi, pengadaan hewan qurban dari anggaran bantuan masyarakat ini sepenuhnya sah dan menjadi wujud kehadiran negara dalam melayani keagamaan warganya," tegasnya.