‘Prinsip Kesyariahan Keuangan Syariah Menjadi Domain DSN–MUI’
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI), KH Sholahudin Al Aiyub, menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan keuangan syariah tidak dapat dilepaskan dari kepatuhan terhadap dua aspek utama, yakni prinsip ekonomi dan prinsip syariah. Dalam konteks prinsip kesyariahan, DSN–MUI memiliki peran yang sangat strategis.
Menurutnya, sistem keuangan syariah tetap berada dalam kerangka sistem ekonomi nasional yang diatur oleh regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Namun, aspek kepatuhan syariah menjadi otoritas DSN–MUI.
Kiai Ayyub, mengatakan keuangan syariah itu harus patuh kepada dua hal yaitu patuh kepada prinsip-prinsip ekonomi dan juga patuh kepada prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip ekonomi ada regulatornya, dalam konteks keuangan itu OJK, Bank Indonesia, dan otoritas lainnya.
“Tetapi dalam konteks prinsip kesyariahan, itu menjadi domain Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya usai kegiatan Ta’aruf Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2025–2030 dan Rapat Pleno DSN-MUI ke-60 di Hotel Sultan Residence, Jakarta, Rabu (11/2/2026) lalu.
Dia menjelaskan, fatwa-fatwa yang dikeluarkan DSN–MUI menjadi landasan normatif yang digunakan oleh otoritas dalam menyusun regulasi, sekaligus menjadi pedoman bagi para praktisi industri dalam menjalankan kegiatan usaha berbasis syariah.
Dalam konteks inilah, kata dia, apa yang ditetapkan oleh DSN–MUI menjadi landasan yang dipergunakan oleh otoritas untuk melakukan pengaturan, dan juga menjadi landasan bagi praktisi industri yang menjalankan bisnis di bidang ekonomi dan keuangan syariah. “Semua harus dilandaskan pada fatwa-fatwa DSN dalam hal kesyariahannya,” ujar dia.
Kiai Aiyub menilai, posisi DSN–MUI sangat strategis karena memastikan bahwa seluruh produk dan aktivitas keuangan syariah tidak hanya sah secara regulasi negara, tetapi juga sah secara syariat Islam.
“Jadi memang sangat strategis. Karena tanpa kepatuhan pada prinsip syariah, maka keuangan syariah itu kehilangan substansinya. Di sinilah peran DSN–MUI memastikan agar praktik ekonomi dan keuangan syariah tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” tutur dia. (Fitri Aulia Lestari, ed: Nashih)