Lewati ke konten utama
Minggu, 25 Oktober 2026 / 14 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
BI
Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DPSK) Bank Indonesia, One Yusril Fikar, saat menjadi pembicara dalam acara Ijtima Sanawi XXII di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026) lalu. Foto: Fachri/ MUI Digital
Berita

Perkuat Perlindungan Konsumen, BI Tekankan Sinergi Strategis Lembaga Keuangan Syariah

Perkuat Perlindungan Konsumen, BI Tekankan Sinergi Strategis Lembaga Keuangan Syariah

/ 14 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca 83 dibaca

Jakarta, MUI Digital— Bank Indonesia (BI) menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi strategis antar lembaga serta pelaku industri keuangan syariah guna memperkuat perlindungan konsumen nasional. 

Menurut BI, hal ini penting untuk menekan risiko kerugian masyarakat akibat rendahnya tingkat literasi keuangan di tengah pesatnya perkembangan produk keuangan syariah.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DPSK) Bank Indonesia, One Yusril Fikar, saat menjadi pembicara dalam acara Ijtima Sanawi XXII di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026) lalu. 

One mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat kesenjangan (gap) yang cukup lebar antara tingkat inklusi dan literasi keuangan di masyarakat.

Kondisi tersebut membuat konsumen yang belum memahami hak serta kewajibannya rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dia menyebut masyarakat yang literasinya masih rendah tetapi menggunakan produk keuangan akhirnya tidak tahu hak dan tanggung jawabnya. Begitu pula sebaliknya, mereka tidak tahu hak dan tanggung jawab penyelenggara. 

“Hal inilah yang memicu potensi penyalahgunaan," ujar One.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, BI memetakan tiga area utama yang menjadi fokus perhatian bersama. 

Pertama, pelaksanaan edukasi keuangan secara masif untuk mengikis kesenjangan literasi, termasuk dalam hal keamanan transaksi digital. Kedua, penguatan sinergi tata kelola yang berlandaskan prinsip transparansi, keadilan, dan praktik bisnis yang bertanggung jawab.

Adapun poin ketiga adalah gerakan bersama melalui penguatan jejaring antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta asosiasi dan pelaku industri keuangan syariah.

Menurut One, kolaborasi ini kunci penting untuk membangun perlindungan konsumen yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, One mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan yang telah dibangun bertahun-tahun sejak krisis moneter 1997-1998. 

Berbagai inovasi penting seperti QRIS hingga BI-FAST tidak akan berdampak maksimal jika kepercayaan publik goyah.

"Inovasi yang kita bangun bertahun-tahun bisa hancur dalam sekejap jika ada cacat pada kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus bergerak dari sekadar kepatuhan menuju kepercayaan, serta dari prinsip menuju kemaslahatan," kata dia menegaskan.

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads