Lewati ke konten utama
Jumat, 23 Oktober 2026 / 12 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Kitab Kuning, Birokrasi, dan Modernitas
Ilustrasi para santri belajar sungguh-sungguh di pesantren. Foto: commons.wikimedia.org/Focusfeel
Opini

Kitab Kuning, Birokrasi, dan Modernitas

Kitab Kuning, Birokrasi, dan Modernitas

/ 12 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca 47 dibaca
Dr Muhammad Irfanudin Kurniawan, M.Ag

Oleh: Dr Muhammad Irfanudin Kurniawan, M.Ag

Penulis buku “Organisme Pesantren” dan Dosen Manajemen Pendidikan Islam Universitas Darunnajah (UDN) Jakarta

Admin Admin Editor: Admin

Jakarta, MUI Digital — Saya baru saja membaca kembali sebuah arsip lama majalah Panji Masyarakat No. 633 edisi 21–31 Desember 1989. Di dalamnya, majalah itu merekam kegelisahan dari sejumlah tokoh Islam. Ada nama KH E.Z. Muttaqien, H.S. Projokusumo, hingga Abdurrahman Wahid yang sama-sama menyuarakan ancaman kelangkaan ulama berkualitas (tafaqquh fiddin).

Kala itu, Gus Dur melontarkan kritik pedas bahwa kebanyakan kiai mengalami kemandegan wawasan, sementara para pengasuh pesantren mulai mengeluhkan berkurangnya gairah santri dalam mendalami literatur klasik akibat terbaginya perhatian oleh kurikulum umum dan tuntutan modernisasi.

Lebih dari tiga dekade berlalu, kecemasan tahun 1989 itu tidak lantas terobati, melainkan bertransformasi ke dalam wajah institusional. Hari ini, pesantren bukan lagi sekadar subkultur di pinggiran desa dengan model sederhana seorang ayah mengeja Alquran bersama anaknya seperti yang dicatat Panji Masyarakat.

Pesantren kini berdiri tegak dalam lanskap hukum nasional melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pengakuan formal negara makin sempurna dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama, serta hadirnya kelembagaan khusus seperti Komisi Pesantren MUI Pusat.

Secara kasat mata, ini adalah kemenangan historis. Negara akhirnya memutus dikotomi lama dengan memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi anggaran secara formal kepada lembaga pendidikan Islam tertua di Nusantara.

Namun demikian, di balik karpet merah regulasi dan birokrasi tersebut, pertanyaan substantif yang diangkat oleh Hamid Fahmy Zarkasyi, Fedil M. Munawar, maupun KH Moh. Ilyas Ruhiat dalam laporan Panji Masyarakat 37 tahun silam tetap menguji kita. Apakah modernisasi dan formalisasi ini memperdalam keilmuan santri, atau justru makin memperdangkal penguasaan literatur keislaman?

Ketika pesantren terintegrasi penuh ke dalam sistem administrasi publik, bahaya birokratisasi keilmuan mengintai di balik pintu. Santri dan ustadz kini tak hanya berhadapan dengan kerumitan bait-bait Alfiyah atau kerumitan logika Fathul Qarib, tetapi juga beban administratif, akreditasi, dan standardisasi. Ada risiko bahwa orientasi pesantren tergeser dari pencetakan ulama yang berkedalaman spiritual dan intelektual (tafaqquh fiddin) menjadi sekadar pemenuhan capaian formal dan keahlian pragmatis.

Kehadiran UU Pesantren, struktur Direktorat Jenderal, hingga pengawasan Komisi Pesantren MUI sejatinya harus diposisikan sebagai perisai dan penguat ekosistem tradisi pesantren. Negara dan lembaga keagamaan boleh mengatur tata kelola, tetapi mahkota pesantren, yaitu tradisi intelektual keislaman dan ketajaman wawasan para kiai, harus tetap menjadi jiwa yang independen.

Jangan sampai riuh-riuh modernisasi dan kemewahan kelembagaan hari ini justru membenarkan kekhawatiran era 1989: pesantren yang makin megah secara fisik dan administratif, namun makin langka dalam melahirkan ulama yang intelektual.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.
Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads