Mulai Januari 2027, DSN MUI Wajibkan Anggota Dewan Pengawas Syariah Kantongi Sertifikat Profesi
Mulai Januari 2027, DSN MUI Wajibkan Anggota Dewan Pengawas Syariah Kantongi Sertifikat Profesi
Jakarta, MUI Digital—Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) memperketat regulasi tata kelola pengawasan industri keuangan syariah di Indonesia.
Terhitung mulai 1 Januari 2027, seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) diwajibkan mengantongi sertifikat kualifikasi profesi resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN MUI, KH M Cholil Nafis, menjelaskan kebijakan ini diambil untuk menjawab tantangan profesionalisme di sektor keuangan syariah sekaligus menyelaraskan standar kualifikasi dengan pihak otoritas, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selama ini, lanjutnya, pemahaman dasar ilmu fikih muamalah yang dimiliki akademisi maupun ulama dianggap belum cukup jika tidak dibarengi dengan kompetensi pengawasan industri yang terstandarisasi.
"Per 1 Januari mendatang, jika Bapak/Ibu sekalian tidak memiliki sertifikat kualifikasi profesi pengawasan dari LSP, maka perpanjangan atau kelanjutan tugas sebagai DPS tidak dapat diteruskan," ujar Kiai Cholil dalam gelaran Ijtima Sanawi XXII 2026 yang berlangsung di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026) malam.
Menurut Kiai Cholil, keterlibatan DPS dalam ekosistem perbankan maupun lembaga keuangan non-bank saat ini tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan telah menjadi value creation dan pihak utama dalam manajemen risiko.
Oleh karena itu, kualifikasi pengawas harus setara dengan standar industri agar mampu menjaga kepatuhan syariah (sharia compliance) secara komprehensif.
Lebih jauh, Wakil Ketua Umum MUI ini menekankan bahwa keberadaan sertifikasi profesi ini juga bertujuan untuk memelihara muru'ah (kehormatan) para ulama saat berhadapan dengan dinamika audit industri serta pengawasan otoritas.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menyebut tidak boleh ada lagi kecanggungan teknis di mana ulama yang belum bersertifikasi disidang atau diuji oleh pihak yang belum memahami esensi fatwa secara utuh.
Dia menyatakan DSN MUI adalah lembaga profesional di bawah naungan organisasi sosial. Siapa pun yang menjadi DPS, meskipun berlatar belakang tokoh ormas atau kiai, wajib mengikuti pelatihan dan mengantongi sertifikasi kompetensi resmi.
“Latar belakang ormas hanya pengantar, tetapi untuk lulus dan bertugas, syarat mutlaknya adalah profesionalisme," kata dia.
Melalui penerapan kewajiban sertifikasi per Januari ini, DSN MUI berharap seluruh DPS yang tersebar di lembaga keuangan bank maupun non-bank memiliki persepsi, kompetensi, dan independensi yang seragam dalam mengawal industri keuangan berbasis syariat di Indonesia.