Lewati ke konten utama
Minggu, 25 Oktober 2026 / 14 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Menakar Keberpihakan Negara: Antara Keunggulan Pesantren dan Realita Dapur Santri
Potret santri yang bersemangat menjalani aktivitas di pesantren. Foto: Pinterest
Opini

Menakar Keberpihakan Negara: Antara Keunggulan Pesantren dan Realita Dapur Santri

Menakar Keberpihakan Negara: Antara Keunggulan Pesantren dan Realita Dapur Santri

/ 14 Jumadil Awal 1448 H 3 menit baca 86 dibaca
Dr Muhammad Irfanudin Kurniawan, M.Ag

Oleh: Dr Muhammad Irfanudin Kurniawan, M.Ag

Penulis buku “Organisme Pesantren” dan Dosen Manajemen Pendidikan Islam Universitas Darunnajah (UDN) Jakarta

Admin Admin Editor: Admin

Jakarta, MUI Digital — Di tengah gegap gempita peringatan Hari Santri, kita patut berbangga atas capaian pesantren selama ini. Pesantren telah terbukti menjadi benteng moral dan pusat keunggulan ilmu. Banyak tokoh bangsa, ulama, hingga profesional andal lahir dari rahim pendidikan pesantren.

Keunggulan pesantren dalam membentuk akhlak dan mendalami ilmu agama tidak perlu diragukan lagi. Namun, untuk memastikan keunggulan ini dapat terus dirasakan secara maksimal, pesantren membutuhkan ekosistem manajemen yang optimal, terutama dalam hal pembiayaan.

Belakangan, diskusi di kalangan pengurus Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti celah hukum yang cukup krusial dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pasal 48 ayat (2) dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Secara manajemen makro, frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” ini menyimpan persoalan serius. Alih-alih menjadi landasan konstitusional yang kuat, frasa tersebut justru membuat alokasi anggaran bagi pesantren tidak memiliki kepastian hukum yang definitif.

Pemerintah hanya diberi ruang untuk “membantu”, bukan diwajibkan untuk mengalokasikan dana secara terukur. Dalam bahasa pergaulan para pengurus MUI, sifatnya hanya “sunnah muakkad”, mendekati wajib, namun tetap bergantung pada “kemurahan hati” negara.

Dampak dari ketidakpastian hukum ini sangat terasa pada tataran operasional di daerah. Berdasarkan pengalaman di beberapa wilayah, alokasi dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sering kali bersifat sporadis. Bantuan turun secara tidak teratur, besarannya berubah-ubah, dan sangat bergantung pada kebijakan kepala daerah. Ketika kepala daerah berganti, arah kebijakan pembiayaan pun bisa berubah total.

Lebih jauh lagi, ketiadaan sistem data yang terintegrasi melahirkan masalah tumpang tindih. Ada kalanya santri yang mengaji di pondok salaf, namun bersekolah formal di luar, justru berpotensi menerima alokasi dana bantuan ganda. Fenomena ini bukan hanya soal pemborosan anggaran, tetapi juga menunjukkan lemahnya tata kelola data dalam manajemen pendidikan Islam kita.

Karena merasa ada ketidakadilan struktural, gugatan terhadap pasal ini pun diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026. Sidang masih berproses, namun apa yang diperjuangkan sesungguhnya bukanlah sekadar urusan uang. Ini adalah perjuangan agar pesantren memiliki hak hidup yang setara dalam sistem pendidikan nasional.

Namun, di balik perdebatan regulasi di tingkat pusat, ada realitas yang jauh lebih mendesak di lapangan. Ketidakpastian pembiayaan ini sering kali berbenturan dengan realitas ekonomi wali murid. Ketika ekonomi masyarakat melemah, daya jangkau wali murid untuk membayar iuran bulanan menurun.

Jika negara tidak hadir dengan kepastian anggaran, pengelola pesantren dipaksa memutar otak agar dapur santri tetap ngebul. Persoalan UU dan APBN di Jakarta, pada praktiknya, bermuara pada sepiring nasi dan lauk di asrama santri.

Sejatinya, kehadiran negara dalam pendidikan pesantren bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional. UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) secara tegas memerintahkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan. Menempatkan pesantren hanya sebagai penerima dana sisa atau proyek tahunan daerah jelas bertentangan dengan semangat konstitusi.

Dengan adanya gugatan di MK, kita berharap ada terobosan besar dalam tata kelola pembiayaan pendidikan Islam. Negara perlu merumuskan skema pembiayaan yang berbasis hak, bukan belas kasihan. Pendataan santri harus diintegrasikan, dan mekanisme penyaluran harus terbebas dari kepentingan politik elektoral.

Pada akhirnya, kemajuan pesantren tidak bisa terlepas dari bagaimana negara mengelola kebijakan pendidikan tertua di Nusantara. Selama pembiayaan masih dianggap sekadar “bantuan” yang bergantung pada kemampuan negara, selama itu pula masa depan pesantren diliputi ketidakpastian.

Sudah saatnya undang-undang tersebut tidak hanya berbicara tentang pengakuan, tetapi juga tentang jaminan kesejahteraan bagi para penjaga peradaban Islam di negeri ini.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.
Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads