Pengembangan Ekonomi Syariah KNEKS, Kiai Aiyub: Rendahnya Literasi Jadi Tantangan
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID—Ekonomi syariah di Indonesia kian menunjukkan perkembangan yang pesat seiring dengan menigkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya sistem keuangan dengan prinsi-prinsip syariah.
Meski demikian, menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, potensi keuangan syariah dan halal belumlah optimal dikembangkan.
Kondisi tersebut dihadapkan pada literasi ekonomi syariah yang masih di bawah rata-rata. Berdasarkan indeks literasi ekonomi syariah pada 2023, pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah turun berkisar 8,01 persen.
“Pemahaman masyarakat terkait literasi keuangan syariah masih perlu ditingkatkan. Belum lagi kalau kita berbicara dari hasil indeks tersebut terkait inklusinya,” katanya.
Hal itu disampaikan langsung pada kegiatan Sosialisasi Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah (SNLIEKSI) oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Gedung Djuanda, Kompleks Kementerian Keuangan, akhir pekan l alu, Jumat (13/12/2024).
Menurut Kiai Aiyub yang juga Direktur Eksekutif KNEKS itu, pengembangan literasi ekonomi syariah saat ini setidaknya harus mencapai target yang berkisar di angka 20 persen. Ke depan, dia memandang perlu adanya pedoman terkait literasi dan inklusi ekonomi syariah.
Saat ini, KNEKS sudah merumuskan penulisan strategi literasi ekonomi syariah sebagai panduan kerja pengembangan literasi umat oleh kementerian, lembaga, perkumpulan, dan stakeholder.
Secara pokok, menurut Kiai Aiyub, strategi tersebut bisa memberikan panduan bagi setiap kebijakan ekonomi ke depan. Strategi dimaksud agar setiap kebijakan, tidak cukup didasarkan pada data akurat, tapi juga mempertimbangkan interaksi kompleks perkembangan keuangan.
“Sistem ini sebagai pendekatan inovatif yang merupakan ilmiah bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berbasis pada data yang akurat, tapi juga menghitung interaksi kompleks di antara variable yang mempengaruhi perkembangan ekonomi syariah,” jelasnya.
Di akhir, Kiai Aiyub pun berharap strategi ini dapat menjadi langkah komprehensif dalam mepercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
“Pendekatan ini memungkinkan kita untuk menyusun dan mengimplementasikan aksi-aksi strategis dengan lebih akademis, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” kata Kiai Aiyub menjelaskan. (Rozi, ed: Nashih)