Lewati ke konten utama
Kamis, 24 September 2026 / 12 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Apakah Semua Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal? Simak Penjelasan Ini
Foto: MUI Digital
Berita

MUI Pastikan Seluruh Standar Regulasi Halal Siap Sebelum Kewajiban Oktober Berlaku

MUI Pastikan Seluruh Standar Regulasi Halal Siap Sebelum Kewajiban Oktober Berlaku

/ 12 Rabiul Akhir 1448 H 2 menit baca 50 dibaca

Jakarta, MUI Digital--Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan seluruh instrumen regulasi dan Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) siap diimplementasikan sebelum tenggat kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober mendatang. Hal ini dilakukan melalui penyusunan standar secara maraton di berbagai sektor industri non-pangan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yaqub, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mengintensifkan pembahasan aturan teknis. Upaya tersebut mencakup penyesuaian Keputusan Menteri Agama (KMA) hingga penetapan standar baru yang lebih spesifik.

"Untuk pelaksanaan Wajib Halal Oktober, instrumen-instrumen regulasi dan standarnya insya Allah sudah siap sebelum tanggal 18 Oktober," ujar Kiai Aminuddin, Senin (21/9/2026). 

Kiai Aminuddin membeberkan bahwa penyusunan standar halal ini tidak hanya berfokus pada sektor pangan, melainkan juga menyasar produk non-pangan yang selama ini masih kerap memicu kesalahpahaman di tingkat pelaku industri. Beberapa aturan spesifik yang telah dituntaskan meliputi standar halal untuk alat kesehatan (alkes), produk rekayasa genetika, produk Peralatan Rumah Tangga (PKRT), barang gunaan berbahan kulit, hingga produk kosmetik.

Salah satu poin penting yang berhasil disepakati adalah standar untuk produk PKRT seperti bone china (keramik berbahan tulang hewan) serta produk barang gunaan kulit impor.

Kiai Aminuddin menyebutkan bahwa dialog intensif terus dilakukan bersama asosiasi pengusaha, seperti asosiasi perusahaan sepatu dan Perhimpunan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), agar pemahaman terkait kriteria halal dapat tersosialisasi dengan baik.

​"Masih ada mispersepsi dari pelaku industri non-pangan yang menyamakan standar halal barang gunaan atau obat-obatan dengan sektor pangan. Namun melalui diskusi intensif antara regulator, Komisi Fatwa MUI, dan asosiasi industri, standar-standar spesifik ini akhirnya dapat diterima dan siap dijalankan," tambahnya.

Dengan selesainya pembahasan regulasi teknis ini, MUI optimistis ekosistem industri di Indonesia siap menghadapi pemberlakuan tahap pertama Wajib Halal Oktober tanpa menyisakan kendala aturan di lapangan.

Acara yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis, Direktur Eksekutif KNEKS KH Sholahuddin Al Ayyub, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nassar, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan, pelaksana tugas Deputi II KSP Popy Rufaidah, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)  Asep Sunandar, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan (Deputi 3) BPOM Elin Herlina dan Wasekjen MUI Bidang Halal H Rofiqul Umam Ahmad.

BAGIKAN: