MUI Kembali Dorong Pemerintah Segera Revisi UU Penyiaran Hadapi Era Disrupsi Pers
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital—Majelis Ulama Indonesia (MU) mendorong pemerintah segera melakukan revisi terhadap UU Penyiaran. Dibutuhkan adanya kewenangan bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk terlibat dalam pengaturan ruang digital.
Hal itu disampaikan langsung Ketua MUI Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi), KH Masduki Baidlowi dalam momentum refleksi kritis di Hari Pers Nasional (HPN) 2026 lalu.
Menurut Kiai Baidlowi, ada kebutuhan untuk mengatur dimensi etik dalam dunia digital oleh pemerintah. Tentu, hal ini tentu tidak dilakukan dalam koridor untuk melemahkan atau merongrong kedaulatan demokrasi.
Dia mengatakan ada harapan agar undang-undang digodok di DPR mengenai UU penyiaran itu. Dia menyebut sangat penting untuk segera disahkan karena UU saat ini tidak mengatribusikan kewenangan KPI untuk mengatur dunia digital yang semakin tidak dikontrol.
“Itu semenstinya dikontrol dalam konteks etik, dan tidak untuk merongrong demokrasi,” ujarnya kepada MUI Digital pada Kamis (11/2/2026).
Kiai Masduki menjelaskan, pers saat ini menghadapi era disrupsi karena perubahan teknologi dan digitilasi yang kian masif.
Dunia pers sudah banyak menjadikan artificial intelligance (AI) sebagai referensi dalam memaparkan informasi.
Bahkan, menurut dia, tantangan disrupsi yang dihadapi saat ini mengakibatkan sejumlah orang mempertanyakan ulang tentang keberadaan pers dewasa ini. sebagian besar orang mempertanyakan ulang, apakah dunia masih mempunyai kebutuhan terhadap informasi.
“Itu sangat serius sekarang menjadi disrupsi dari dunia pers. Bahkan, dunia pers saat ini menjadikan AI sebagai referensi untuk melakukan pemaparan. Orang bahkan bertanya, apakah masih adakah kita mempunyai kebutuhan terhadap informasi,” ujarnya.
Pada posisi itu, tantangan teknologi dapat menggerus peran pers. Dan hingga kini, kata dia, belum tersedia jawaban yang memadai untuk menjawab persoalan disrupsi pers. Hal itu tentu tentu berakibat pada keabsahan dari informasi yang disajikan di dunia pers.
Menghadapi itu, menurut Kiai Masduki, revisi UU penyiaran kian mendesak untuk mengatur dunia digital agar tidak mengotori kebebasan pers yang selama ini telah diperjuangkan.
Bagaimanapun, pers tetap dibutuhkan untuk menegakkan prinsip demokrasi dan hukum. Pers berperan bagaimana kesenjangan sosial itu mesti dielaborasi lebih jauh. Tujuannya supaya orang mengerti dan negara berpihak kepada ketidakadilaan.
“Dia menyebut belum ada jawaban yang bisa mengatakan persoalan itu. Jadi itu yang harus menjadi peringatan besar di hari pers. Jurnalis menjadi cacatan untuk menjawab tantangan itu. Jadi penting UU penyiaran bisa mengatur itu semua agar bisa mengatur dan membuang sampah-sampah yang mengotori kebebasan,” jelasnya. (Rozi, ed: Nashih)