MUI Bentuk Lembaga Penggerak Ekonomi Umat, Ini Beberapa Tugas Pokoknya
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk Lembaga Penggerak Ekonomi Umat sebagai upaya memperkuat dan mengonsolidasikan gerakan ekonomi keumatan yang dinilai belum berjalan optimal selama lebih dari satu dekade terakhir.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Ekonomi Majelis Ulama Indonesia, M Azrul Tanjung, dalam sambutannya pada kegiatan rapat kerja Lembaga Penggerak Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia dan penguatan pembinaan koprasi di Hotel Mercure, Jakarta Barat pada Jumat, (19/12/2025).
Ia menjelaskan, Lembaga Penggerak Ekonomi Umat merupakan gabungan dari Komisi Pemerdayaan Ekonomi Umat dan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) Majelis Ulama Indonesia, yang diperkuat melalui kolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
"Sejak lima tahun lalu, tepatnya pada 2020 di Asrama Haji Jakarta, MUI sudah mencanangkan gerakan ulama untuk ekonomi umat. Kini gerakan tersebut sudah memasuki tahun ke-6. Namun hingga saat ini kita masih belum melihat tanda-tanda pergerakan yang lebih besar. Salah satu sebabnya karena pelaku-pelaku ekonomi umat masih sangat kecil," ujarnya.
Ia menegaskan, lembaga ini dirancang sebagai institusi semi-independen di bawah MUI, yang memiliki kewenangan menjalankan program secara mandiri, termasuk struktur organisasi, kop surat, dan stempel sendiri, sehingga dapat bergerak lebih lincah dan profesional.
Menurutnya, selama ini gerakan ekonomi umat masih bersifat sporadis dan belum terintegrasi secara kelembagaan. Dengan pembentukan lembaga penggerak ini, seluruh program ekonomi umat akan diarahkan agar lebih fokus sesuai bidang masing-masing.
“Kita langsung membagi ke dalam bidang dan divisi agar para wakil ketua, wakil sekretaris, dan pengurus bisa bekerja sesuai kompetensinya. Ke depan, tidak lagi gerakan yang terpencar, tetapi terukur dan terarah,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, keterlibatan LPDB menjadi faktor penting untuk memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis syariah di lingkungan umat Islam.
Selain itu, Ia menegaskan bahwa gerakan ekonomi umat tidak dapat dilepaskan dari peran organisasi kemasyarakatan Islam yang menjadi pilar utama MUI.
“MUI adalah rumah besar ormas Islam. Karena itu, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persis, Al-Washliyah, PUI, dan ormas Islam lainnya harus terlibat aktif agar ekonomi umat benar-benar bergerak,” tegasnya.
Dengan terbentuknya Lembaga Penggerak Ekonomi Umat, MUI berharap tercipta ekosistem ekonomi keumatan yang kuat, kolaboratif, dan mampu meningkatkan kemandirian ekonomi umat secara berkelanjutan. (Fitri Aulia Lestari, ed: Nashih)