Mengukuhkan Pejanjian Sakral yang Menjadi Kunci Langgengnya Pernikahan
Admin
Penulis
Foto: freepik
JAKARTA, MUI.OR.ID - Maraknya kasus perselingkuhan yang berujung pada perceraian mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyampaikan bahwa pernikahan adalah ikatan yang sakral dalam ajaran Islam, yang disebut sebagai mitsaqan ghalizha atau perjanjian yang kuat dan kukuh dalam Alquran.
"Akad pernikahan memiliki kedudukan yang sangat penting dan sakral di dalam Syariat Islam. Di dalam Al-Qur’an, akad pernikahan disebut sebagai sebuah perjanjian yang kuat dan kukuh (mitsaqan ghalizha)," ujar Kiai Miftahul Huda, saat dihubungi MUIDigital Rabu, (30/1/2025).
Lebih lanjut, Kiai Miftah, begitu akrab disapa, menjelaskan bahwa istilah mitsaqan ghalizha ini disebutkan dalam tiga tempat dalam Alquran:
1. Surat An-Nisa ayat 21 terkait pernikahan
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا
Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”
2. An-Nisa ayat 154 yang mengacu pada perjanjian Allah dengan umat-Nya
وَرَفَعْنَا فَوْقَهُمُ الطُّوْرَ بِمِيْثَاقِهِمْ وَقُلْنَا لَهُمُ ادْخُلُوا الْبَابَ سُجَّدًا وَّقُلْنَا لَهُمْ لَا تَعْدُوْا فِى السَّبْتِ وَاَخَذْنَا مِنْهُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظً
Artinya: “Kami pun telah mengangkat gunung (Sinai) di atas mereka untuk (menguatkan) perjanjian mereka. Kami perintahkan kepada mereka, “Masukilah pintu gerbang (Baitulmaqdis) itu sambil bersujud”. Kami perintahkan pula kepada mereka, “Janganlah melanggar (peraturan) pada hari Sabat.” Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang kukuh.”
3. Al-Ahzab ayat 7 yang membahas perjanjian Allah dengan para nabi.
وَاِذْ اَخَذْنَا مِنَ النَّبِيّٖنَ مِيْثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُّوْحٍ وَّاِبْرٰهِيْمَ وَمُوْسٰى وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَۖ وَاَخَذْنَا مِنْهُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًاۙ
Artinya : “(Ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari para nabi, darimu (Nabi Muhammad), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam. Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh.”
“Dari ke tiga ayat tersebut, yang dimaksud mitsaqan ghalizha dalam pernikahan adalah untuk menunjukkan bahwa pernikahan merupakan sebuah ikatan yang suci. Maka dari itu, pasangan suami istri harus menjunjung tinggi ikatan tersebut, serta teguh mempertahankan dan menjaganya,” lanjut Kiai Miftah.
Menurutnya, untuk mempertahankan pernikahan yang suci dan mulia ini, suami istri perlu saling memahami dan menerima perbedaan di antara mereka. Hal ini penting untuk mewujudkan kebahagiaan dan ketenteraman dalam rumah tangga, atau sakinah mawaddah wa rahmah sebagaimana yang diinginkan dalam Islam.
“Untuk mempertahankan akad yang suci dan luhur tersebut, pasangan suami istri dituntut untuk bisa memahami dan menerima perbedaan yang ada di antara keduanya sehingga kebahagiaan dan ketenteraman (sakinah mawaddah wa rahmah) dapat terwujud,” kata dia.
Kiai Miftah juga mengingatkan bahwa kesucian pernikahan perlu dijaga dari godaan seperti perselingkuhan, yang bisa merusak rumah tangga dan melukai amanah besar yang dititipkan Allah kepada pasangan suami istri. (Fitri/Dhea, ed: Nashih)